OJK Ungkap Pinjol Ilegal Banyak Rugikan Perempuan
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut produk keuangan digital seperti fintech paling banyak digunakan oleh perempuan. Bahkan, perempuan banyak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan maraknya digitalisasi saat ini mengancam perempuan.
“Jadi ini data bagaimana maraknya atau digitalisasi itu memberi konsekuensi pada rawannya kejahatan finansial di era digital bagi perempuan,” ujar Ismail dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Ismail menjelaskan, berdasarkan data Satgas PASTI sejak Januari-April 2025 pengaduan aktivitas ilegal mencapai 1.236, dengan jumlah entitas sebesar 1.332. Dia menyebut, aktivitas pinjol ilegal banyak merugikan perempuan.
“Itu pinjol ilegal ini banyak merugikan kaum perempuan. Ini ada beberapa berita yang sudah kita ini, tetapi kalau kita lihat dari data Satgas Pasti ini pemberantasan aktivitas keuangan ilegal itu ada 1.000 ini bulan Januari sampai dengan April, itu sudah dapet 1.236 jumlah penganduan dengan entitasnya 1332 entitas,” ujarnya.
Ismail mengatakan, pengaduan aktivitas keuangan paling banyak adalah pinjol ilegal sebanyak 1.123. Sedangkan aduan investasi ilegal terangnya, mengalami penurunan.
“Investasi ilegal ini banyak nih penawaran tentang arisan, kemudian penawaran tentang umroh yang masih ilegal juga dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, Ismail menuturkan bahwa akses digital saat ini menjadi tantangan besar. Produk keuangan digital jelasnya, banyak dimanfaatkan oleh perempuan.
“Jadi data menyatakan 50,3 persen dari peminjam di fintech itu perempuan,” imbuhnya.