Menaker Sebut Korban PHK di Awal 2025 Tembus 24.036 Orang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Raker dengan Komisi IX DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melaporkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) periode Januari sampai April 2025 tembus 24.036 orang. 

Menaker Akan Hapus Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja, SE Segera Diterbitkan

Hal itu dilaporkan Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

"Saat ini sudah terdata 24.036 orang. Jadi sudah 1/3 dari tahun 2024. Jadi ada yang bertanya, PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu memang meningkat," kata Yassierli dalam rapat.

Menaker Copot Pejabat yang Jadi Tersangka Suap Calon TKA

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menaker Yassierli Raker dengan Komisi IX DPR

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Yassierli menuturkan, ada tiga provinsi dengan angka PHK terbanyak yaitu Jawa Tengah (Jateng), Jakarta dan Riau. 

Gelombang PHK Berlanjut, Giliran Raksasa Properti AS Bakal Pecat Seratusan Karyawan

"Dan tiga sektor terbanyak yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran dan aktivitas jasa lainnya," ungkap dia.

Yassierli memaparkan, ada tujuh dari 25 penyebab PHK yang paling dominan. Pertama, perusahaan yang mengalami rugi atau tutup karena pasar dalam negeri dan luar negeri.

"Relokasi atau pindah, mencari upah yang lebih murah, kemudian ada kasus perselisihan hubungan industrial, tapi biasanya tidak massal dari perusahaan," tuturnya.

"Kemudian, tindakan balasan perusahaan akibat mogok kerja, jadi ini hubungan industrial juga, ada untuk efisiensi, perusahaannya tetap survive tapi kemudian dia mengurangi jumlah orang," sambung Yassierli.

Penyebab lainnya yaitu perusahaan melakukan transformasi perubahan bisnis. Terakhir, yang menyebabkan PHK yaitu terjadinya pailit karena beban terkait dengan kewajiban kepada kreditur. 

"Jadi penyebab PHK juga beragam, sehingga ketika kita ditanya mitigasinya seperti apa tentu kita juga harus melihat case by case seperti apa," pungkas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya