AFPI Bantah Terlibat Kartel Bunga Pinjol

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Ronald Andi Kasim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Ronald melanjutkan, menjelang persidangan AFPI akan menghadapi dengan santai, sebab apa yang dituduhkan itu jelasnya tidak terjadi. Meski demikan, pihaknya menghargai proses yang ada di KPPU.

Analis Prediksi IHSG Rebound, Intip 5 Rekomendasi Saham Potensia Cuan

"Kalau kami sih pertama kan memang tidak terjadi apa yang dituduhkan oleh KPPU, jadi ya kami terus terang di AFPI ya santai saja, maksudnya ya memang apa adanya. Kami memang untuk menghargai proses di KPPU ya, kami pakai dasar hukum juga yang memberikan masukan-masukan apa nih yang mesti disiapkan," urainya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko mengatakan diaturnya suku bunga saat itu sebesar 0,8 persen lantaran bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari.

Demi Bayar Pinjol, Wanita di Depok Rela Jual Motor dan Ngaku Dibegal, Endingnya Bikin Nyesek!

“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” ujarnya.

Meski saat itu ditetapkan bunga harian maksimal 0,8 persen, namun menurut Sunu banyak pelaku usaha yang tidak berani meneken bunga maksimal dalam usahanya. Seba, ini berkaitan dengan hukum supply and demand, artinya konsumen akan lebih memilih pinjol dengan bunga rendah. 

Pangkas Suku Bunga Acuan, Fed Ungkap Guna Redam Efek Domino Tarif Trump yang Bisa Bikin Ekonomi AS Babak Belur

“Karena itu tendensi pada saat itu meskipun batas 0,8 (persen) banyak pelaku usaha untuk mengejar volume yang menaikkan bunga di bawah itu,” terangnya.

Sehingga, Sunu memastikan pada saat itu tetap ada persaingan usaha antar penyelenggara pinjol meskipun ada batas maksimum suku bunga harian. 

Sebelumnya, KPPU segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah ini 
menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha  Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya