Desakan Deregulasi PP 28/2024 yang Atur Penjualan Rokok Menguat, Wamenkum HAM Sebut Bisa Dibatalkan

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Jakarta, VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menuai polemik dan penolakan dari banyak pihak. Pasal-pasal yang mengatur industri makanan, minuman, dan tembakau ini dinilai cacat prosedur, sehingga tekanan untuk menderegulasi aturan tersebut semakin menguat.

Anggota DPR Minta Dirjen Bea Cukai Baru Lebih Berpihak pada IKM Tembakau

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Eddy, ikut menyoroti potensi cacat formil dalam penyusunan kebijakan tersebut.

"Jika PP 28/2024 terbukti disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan," kata Eddy dalam keterangannya, Rabu, 14 Mei 2025.

Bakal Pimpin Bea Cukai, Letjen Djaka Diharapkan Lindungi IHT RI dan Lawan Peredaran Rokok Ilegal

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dia mengaku turut menyoroti salah satu pasal dalam PP 28/2024 tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai tidak jelas, karena definisi "satuan pendidikan" yang dianggap terlalu luas dan multitafsir.

Kasus Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Polisi Dinilai Tak Serius

Menurutnya, penerapan aturan ini harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, satuan pendidikan bisa diartikan dengan banyak sekali definisi, karena menyangkut institusi pendidikan formal maupun informal. Eddy pun meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut, agar mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) baik secara materil maupun formil.

"Secara substansi, PP 28/2024 bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyampaikan keresahan mendalam terkait penerapan PP 28/2024.

Pihaknya pun telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo, dan menuntut pembatalan pasal-pasal terkait makanan minuman dan tembakau dalam PP 28/2024.

Dalam surat tersebut, FSP RTMM-SPSI menekankan pentingnya deregulasi dan revitalisasi industri padat karya untuk melindungi industri makanan, minuman, dan tembakau di tengah tekanan ekonomi.

"Perlu dilakukan deregulasi dan revitalisasi, khususnya industri padat karya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya