Pantau Setoran PNBP SDA 2025, Kemenkeu Sebut Sangat Tergantung Harga dan Nilai Tukar
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memantau target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) agar mencapai target Rp 217,96 triliun pada 2025.
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, setoran PNBP SDA akan bergantung pada beberapa faktor. Hal ini seperti perkembangan harga komoditas unggulan, melemahnya nilai tukar, dan perkembangan lifting minyak dan gas (migas).
“PNBP SDA itu kan sangat tergantung berapa harganya, kurs dollar. Lalu kalau terkait lifting migas,” ujar Suahasil di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Jumat, 16 Mei 2025.
Ilustrasi batu bara (dok. MIND ID)
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Adapun pada APBN 2025, target lifting migas sebesar 1,61 juta barel setara minyak per hari (BOEPD). Target ini terdiri dari 605 ribu barel minyak per hari (BOPD) dan 1,005 juta BOEPD untuk gas.
Suahasil menjelaskan, bila target lifting migas tidak mencapai target APBN 2025, maka realsiasi PNBP dari sektor migas tidak akan memenuhi target.
“Ini yang kita perhatikan terus dari bulan ke bulan dan kita akan laporin terus di APBN kita,” jelasnya.
Bila dirinci, target PNBP Rp 217,96 triliun pada 2025 terdiri dari target SDA migas Rp 89,03 triliun, PNBP dari Gas bumi Rp 31,96 triliun, PNBP dari minerba Rp 87,48 triliun, PNBP dari sektor kehutanan Rp 5,67 triliun, PNBP dari perikanan Rp 1,63 triliun, dan PNBP dari panas bumi Rp 2,19 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi PNBP hingga akhir Maret 2025 sebesar Rp 115,9 triliun, atau 22,6 persen dari target APBN 2025. Realisasi ini turun 26,03 persen secara year on year (yoy), dari periode yang sama tahun 2024 yang senilai Rp 156,70 triliun.
Di samping itu, target PNBP tahun ini berpotensi tak mencapai target sebab dividen BUMN kini tidak lagi disetor ke kas negara. Suahasil mengatakan pada Januari 2025 setoran masih masuk Rp 10,88 triliun dalam bentuk dividen interim dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Namun, beberapa bulan berikutnya tak masuk lagi lantaran mandat UU 1/2025 yang mengamanatkan dividen BUMN langsung masuk ke Danantara.
"Jadi, Rp10,9 triliun ini kemarin itu sifatnya dividen intrim dimasukkan pada bulan Januari. Tapi, kemudian ada Undang-Undang 1 2025 tentang BUMN sehingga kita mengantisipasi ini distop," kata Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.