Rincian 6 Stimulus Ekonomi Juni-Juli 2025, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta ke Bawah dapat BSU Lagi

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

Jakarta, VIVA – Pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif pada momentum liburan sekolah periode Juni-Juli 2025. Hal ini diantaranya diskon transportasi 50 persen untuk kapal laut, tarif tol 20 persen, tarif listrik 50 persen, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 150.000 per bulan.

Perputaran Ekonomi BTN JAKIM 2025 Tembus Rp 127,1 Miliar, Sektor Perhotelan hingga UMKM Lokal Cuan

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif itu diberikan agar ekonomi kuartal II-2025 tetap tumbuh di kisaran 5 persen. Stimulus yang diberikan pemerintah ini sebanyak enam paket, guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

“Stimulus ekonomi kuartal I-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait," ujar Susiwijono dalam keterangannya Selasa, 27 Mei 2025.

Hati-hati Ada Link Bantuan Subsidi Upah Palsu, Simak agar Tak Tertipu

Ilustrasi kelas pekerja

Photo :
  • Arabian Business.

Susiwijono mengatakan, semua program stimulus ekonomi ini akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025. Bila dirinci, untuk paket kebijakan stimulus ekonomi ini berikut diantaranya. 

Salurkan BSU ke 13.700 Pekerja di Depok, PosIND Maksimalkan Layanan PosPay

1. Diskon transportasi

Terdapat tiga jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah atau sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025. Hal ini antara lain diskon tiket kereta sebesar 30 persen, diskon Tiket pesawat berupa PPN DTP 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen. Penerapan program diskon ini oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon tarif tol

Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah atau sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025.

Untuk skema program sama dengan pemberlakuan diskon pada Natal Tahun Baru (Nataru) dan Lebaran Idul FItri. Penerapan program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Diskon tarif listrik

Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 Juta rumah tangga (pelanggan ?1300 VA). Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 hingga akhir Juli 2025 atau tanggal 5 Juni-31 Juli 2025. Penerapan program listrik oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN

4. Penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan

Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Kemudian bantuan pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerapan program ini oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan atau pada Juni-Juli 2025.

Ilustrasi meteran listrik.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan untuk sekitar 17 Juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025. Penerapan program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya, atau periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026. Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya