Gaji ke-13 ASN Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening!

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan pada hari ini Senin, 2 Juni 2025.

Bikin Merinding! ASN di Aceh yang Ditangkap Jadi Petinggi Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro. Dia mengatakan, gaji ke-13 mulai dicairkan ke rekening ASN pada hari ini.

"Iya hari ini (gaji ke-13 cair)," ujar Deni kepada VIVA Senin, 2 Juni 2025.

Dua ASN di Banda Aceh Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Terorisme

Besaran Gaji ke-13

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Viral Gaji Pencuci Piring di Swiss Tembus Rp75 Juta Per Bulan, Mitos atau Fakta?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, penerima yang berhak menerima gaji ke-13 yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polisi, dan pejabat negara.

Untuk komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 sesuai jabatan dan golongan:

1.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
d. Anggota Rp 28.104.300

2.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 24.886.200
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 19.514.800
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 13.842.300
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp 10.612.900

3.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 4.285.200
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 4.639.300
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 4.907.700
- masa kerja di atas 10 tahun hingga  20 tahun Rp 5.347.400
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 5.488.500
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 5.966.100
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 6.591.000
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 7.160.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800

E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 7.764.100
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 8.357.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya