Skema Tambang Rakyat Berbasis Koperasi Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Ilustrasi tambang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta VIVA – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mendorong legalisasi pertambangan rakyat berbasis koperasi disambut baik. Kebijakan itu dinilai sebagai bagian dari reformasi tata kelola sektor energi dan mineral sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat lokal.

Muhammadiyah Belum Dapat Jatah Tambang, Bahlil Ungkap Alasannya

Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menyatakan, dukungan itu merespons pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2025, yang mengubah UU Minerba dan memberi ruang hukum bagi koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Pertambangan rakyat yang sah, berbasis koperasi, bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Tapi harus diatur dan didampingi agar tidak merusak lingkungan,” ujar Cek Endra dalam keterangannya, Kamis, 5 Juni 2025.

Dugaan Ancaman Terhadap Saksi Kematian Arya Daru, DPR Minta LPSK Turun Tangan: Proaktif, Jangan Cuma Nunggu!

Cek Endra menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, terutama gubernur, dalam mempercepat realisasi IPR. Ia menilai kepala daerah perlu proaktif dalam memberikan dukungan administratif, pendampingan, serta membuka ruang bagi koperasi rakyat yang sudah memenuhi syarat teknis.

Anggota Komisi XII H Cek Endra.

Photo :
  • Istimewa.
SKK Migas Targetkan Minyak Produksian Sumur Rakyat Bisa Dijual Per 1 Agustus

“Gubernur adalah ujung tombak di daerah. Kalau pemerintah pusat sudah membuka ruang, kepala daerah harus ikut mempercepat proses perizinannya. Jangan birokrasi jadi penghambat,” tegasnya.

Contoh konkret yang berhasil ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, yang baru-baru ini menerbitkan IPR kepada 10 koperasi di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, patut dijadikan model. Masing-masing koperasi mendapat jatah kelola 10 hektare lahan tambang rakyat, dengan total luas 100 hektare.

Di tingkat pusat, Kementerian ESDM tengah menyusun aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen ESDM) untuk mengatur tata cara dan kriteria pemberian IPR. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah korektif terhadap maraknya tambang ilegal dan ketimpangan ekonomi antarwilayah.

Selain percepatan izin, Cek Endra mengingatkan bahwa koperasi yang diberi hak kelola harus mendapatkan edukasi dan pengawasan lingkungan. Ia mendorong Kementerian ESDM dan pemerintah daerah membangun sistem pembinaan teknis bagi koperasi tambang.

“Legalitas saja tidak cukup. Edukasi dan pengawasan lingkungan harus jalan. Jangan sampai semangat menyejahterakan rakyat malah menghasilkan kerusakan ekosistem,” katanya.

Bila dijalankan optimal, skema tambang koperasi dinilai mampu membuka ribuan lapangan kerja, memperkuat ekonomi desa, dan meningkatkan penerimaan daerah. Selain itu, pendekatan berbasis koperasi dapat memperluas distribusi manfaat ekonomi dari sektor ekstraktif yang selama ini terkonsentrasi pada pemilik modal besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya