Transaksi Nasional Tembus Rp32,45 Triliun, Indodax Bongkar Daya Tarik Investasi Aset Kripto
- Business Today
Jakarta, VIVA – Investasi kripto terus menunjukkan pertumbuhan yang konsisten seiring tingginya minat masyarakat terhadap aset digital ini. Platform jual-beli aset kripto, Indodax, mencatat volume transaksi sebesar Rp 15,24 triliun pada April 2025.
Jumlah tersebut memberikan andil sekitar 42,83 persen dari total transaksi nasional. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional pada April 2025 mencapai Rp 35,61 triliun meningkat dari Rp 32,45 triliun pada Maret 2025.
Vice President Indodax Antony Kusuma menilai lonjakan volume transaksi merupakan bukti nyata bahwa pasar semakin dipercaya masyarakat luas. Menurutnya, pertumbuhan jumlah aset dan investor bukan hanya soal angka.
"Ini adalah refleksi dari pemahaman yang makin dalam masyarakat terhadap potensi aset digital sebagai instrumen investasi yang valid dan terintegrasi dalam ekosistem keuangan modern," tutur Antony, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 5 Juni 2025.
Vice President INDODAX Antony Kusuma
- Dokumentasi INDODAX
Antony mengatakan, tren positif di bulan April menjadi sinyal bahwa pasar kripto Indonesia terus bergerak dinamis. Tak hanya itu, koin-koin 'emas’ itu juga memiliki prospek pertumbuhan yang kuat.
Saat ini, jumlah aset kripto yang terdaftar di Indonesia kini mencapai 1.444 jenis. Artinya diversifikasi produk semakin luas di kalangan investor domestik.
"Diversifikasi investasi menunjukkan kesiapan pasar menyambut inovasi sedangkan peningkatan investor menandakan pergeseran paradigma," imbuh Antony.
Pergeseran paradigma yang dimaksud adalah masyarakat mulai melihat kripto sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjang. Bukan lagi hanya sekadar spekulasi.
Antony juga menyoroti keberadaan regulasi yang jelas dan terintegrasi menopang pertumbuhan industri kripto di tanah air. Ia mengapresiasi langkah OJK yang telah memberikan izin resmi kepada 23 entitas kripto, termasuk exchange, lembaga kliring, dan pedagang aset kripto.
“Kepastian hukum ini menjadi landasan penting dalam membangun ekosistem yang kredibel dan melindungi konsumen," kata Antony.
Dengan dukungan regulasi, pelaku usaha dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan berkualitas. Pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset digital.
Selain regulasi sebagai fondasi, Antony menyinggung keterbukaan ekosistem menjadi faktor utama mendorong kepercayaan dan partisipasi investor. Mengingat industri kripto berdiri di persimpangan antara teknologi, regulasi, dan edukasi publik.
"Keseimbangan antara ketiganya sangat krusial untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," tutup Antony.