Izin Tambang Raja Ampat Dicabut, Perkuat Komitmen RI Dorong Ekonomi Hijau hingga Pelestarian Geopark Dunia
- x @socreviewid
Jakarta, VIVA – Pencabutan izin usaha pertambangan terhadap empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Sekaligus memperkuat komitmen terhadap perlindungan kawasan konservasi prioritas nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menyambut baik langkah Pemerintah tersebut. Dia pun meyakini pencabutan izin di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif elaka.
“Tetapi bagian dari pesan kuat bahwa Indonesia sedang menata ulang arah pengelolaan sumber daya alam. Kita ingin dunia melihat bahwa pertambangan di Indonesia bisa dan harus dilakukan secara hijau, adil, dan bertanggung jawab,” ujar Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Dewi menegaskan bahwa keputusan ini sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Dia juga menyoroti pentingnya kebijakan ini dalam memperkuat posisi Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark, yang telah diakui sejak tahun 2023. Menurutnya, status geopark bukan hanya tentang pengakuan atas keindahan alam, tetapi juga mengandung kewajiban untuk menjaga kelestarian geologi, ekosistem laut, serta budaya masyarakat setempat melalui tata kelola yang profesional dan partisipatif.
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dewi menambahkan bahwa keberhasilan penataan di Raja Ampat harus menjadi model bagi daerah lain, khususnya dalam menyelaraskan investasi dengan perlindungan lingkungan. Ia mendorong agar praktik pertambangan hijau, yakni kegiatan tambang yang meminimalkan emisi, merehabilitasi lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat, dijadikan standar nasional ke depan.
Ia juga mengajak kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk menjadikan momentum ini sebagai awal dari harmonisasi antara ekologi dan ekonomi, melalui penguatan tata kelola kawasan, edukasi publik, serta pengembangan ekonomi berbasis ekowisata dan ekonomi biru yang melibatkan masyarakat lokal secara langsung.