Rumah Subsidi Diusulkan Diperkecil, Pelaku Usaha dan Pengembang: Realistis Dukung Percepatan 3 Juta Rumah

ilustrasi rumah subsidi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan

Jakarta, VIVA – Pelaku usaha dan pengembang properti kompak mendukung rencana pemerintah yang membuka opsi rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil. Usulan ini dinilai sebagai langkah realistis untuk mempercepat Program 3 Juta Rumah, sekaligus menjawab tantangan keterbatasan lahan dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah perkotaan.

8 Terobosan Pemerintah Bantu Warga Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

Dalam draf perubahan Keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Tahun 2025, disebutkan bahwa rumah subsidi nantinya dapat dibangun di atas lahan seluas minimal 25m², dengan luas bangunan mulai dari 18m². Sebelumnya, dalam aturan lama, batas minimum luas tanah ditetapkan 60m² dan bangunan minimal 21m².

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Pedesaan, Thomas Jusman, penambahan opsi rumah subsidi berukuran kecil perlu dipahami sebagai alternatif, bukan pengganti tipe yang sudah ada. 

Maruarar Tegaskan Akad Massal 26.000 Unit Rumah Subsidi Khusus Buat MBR

“Ini adalah pilihan tambahan, bukan pengganti rumah tipe 36. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara luas agar tidak muncul kesalahpahaman,” ujar Thomas dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.

Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Antara)

Photo :
  • vstory

Serentak di 30 Provinsi, Pemerintah Gelar Akad Massal 25.000 Rumah Subsidi Pekan Depan

Menurut dia, keberadaan rumah subsidi berukuran kecil menjadi krusial di kawasan perkotaan, tempat harga lahan cenderung tinggi dan ketersediaannya terbatas. Thomas juga menekankan bahwa meskipun ukuran diperkecil, standar kelayakan hunian harus tetap merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Endang Kawidjaja, menilai bahwa revisi ukuran rumah subsidi akan memperluas pilihan bagi masyarakat MBR. Dengan adanya variasi tipe, masyarakat dapat memilih rumah sesuai dengan kemampuan finansial mereka. 

“Luas tanah 25 meter persegi dan bangunan 18 meter persegi bisa menjadi solusi untuk tanah-tanah sempit yang sebelumnya tak terpakai karena tidak memenuhi kriteria rumah subsidi,” katanya.

Pengembang Sebut Rumah Subsidi Ukuran Kecil Cocok untuk Generasi Muda yang Belum Memiliki Anak

Penampakan rumah subsidi untuk wartawan di Perumahan Gran Harmoni Cibitung

Photo :
  • VIVA/Fajar Ramadhan

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyarankan agar rumah subsidi berukuran kecil difokuskan pada radius 20 kilometer dari pusat kota. Ia menyebut segmen ini cocok untuk generasi muda atau pasangan baru yang belum memiliki anak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya