Kinerja Keuangan Anjlok, Presiden Komisaris Produsen Sepatu BATA Hengkang

Toko Sepatu Bata.
Sumber :
  • Dokumentasi Sepatu Bata.

Jakarta, VIVA – Emiten produsen sepatu, PT Sepatu Bata Tbk (BATA), mengumumkan pengunduran diri Presiden Komisarisnya yakni Rajeev Gopalakrishnan.

OJK Catat Kapitalisasi Pasar Modal RI Cetak Rekor Tertinggi pada Juli 2025

Melalui Keterbukaan Informasi BEI, Manajemen BATA menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Rajeev juga telah diterima pihak manajemen sejak Rabu, 25 Juni 2025 kemarin.

"Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Rajeev Gopalakrishnan selaku Presiden Komisaris Perseroan pada Rabu, 25 Juni 2025," kata Manajemen BATA dalam keterangannya, dikutip Kamis, 26 Juni 2025.

Maskapai Jetstar Asia Resmi Berhenti Beroperasi, Manajemen Ungkap Penyebabnya

Toko sepatu Bata

Photo :
  • bata.com.sg

Pengunduran diri Rajeev akan mulai berlaku efektif per 25 Juli 2025. Meski demikian, Manajemen BATA menjelaskan bahwa permohonan pengunduran diri ini baru akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pendapatan Chandra Asri Pacfic Melonjak 237,7 Persen Semester I-2025 Gegara Hal Ini

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 33/2014. Meski demikian, pihak Manajemen BATA belum mengungkap kapan RUPS tersebut akan diselenggarakan.

Sebagai informasi, kinerja keuangan BATA mengalami penurunan sejak beberapa tahun lalu. Tercatat, per 30 September 2024 perseroan telah mengalami penyusutan aset sebesar 21,7 persen dibandingkan dengan periode Desember 2023.

Di mana, saat ini BATA tercatat memiliki aset senilai Rp 458 miliar, dengan liabilitas alias utang sebesar Rp 456 miliar. Hal itu ditambah pembukuan rugi sebesar Rp 129 miliar per September 2024.

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Selain itu, BEI juga telah mengenakan sanksi kepada Manajemen BATA, karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025. Padahal, pihak BEI sebelumnya telah melayangkan peringatan tertulis pada Jumat, 30 Mei 2025 terkait hal tersebut.

Sanksi dari pihak BEI itu yakni berupa Surat Peringatan (SP) II, dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Manajemen BATA. Dimana, sanksi serupa juga telah dijatuhkan pihak BEI kepada 82 perusahaan lain, yang juga belum menyampaikan laporan keuangan interimnya.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat (kanan).

Ada 391 Aksi Tebar Dividen di Pasar Modal Indonesia hingga 8 Agustus 2025

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sebanyak 391 aksi korporasi yang dilakukan emiten yaitu berupa pembagian dividen hingga 8 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2025