Penjelasan DJP soal Tokopedia hingga Shopee Mau Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

Marketplace
Sumber :
  • Freepik.com

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara, soal rencana pungutan pajak pedagang di marketplace seperti di Shopee hingga Tokopedia. 

Ditagih Pajak YouTube, Ustaz Abdul Somad Balik Ingatkan Petugas Pajak Soal Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan saat ini rencana tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujar Rosmauli kepada wartawan Kamis, 26 Juni 2025.

Harga Emas Hari Ini 28 Agustus 2025: Produk Antam Kinclong, Global Stabil

Marketplace.

Photo :
  • Salesforce

Rosmauli menjelaskan, tujuan dipungutnya pajak marketplace ini adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antar pelaku usaha.

Komisi II Dukung Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Ungkit Kenaikan Gaji Hakim-Guru

"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," jelasnya.

Ilustrasi marketplace.

Photo :
  • Poor Sap Publishing

Rosmauli menyampaikan, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan. Sehingga isi aturan lengkap akan disampaikan jika sudah diterbitkan oleh pemerintah.

"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya