Perkuat Pengawasan Pajak Daerah Secara Digital, Bapenda DKI Pakai Sistem Anyar Ini

Ilustrasi pajak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah resmi mengimplementasikan sistem digital terbaru bernama E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) dalam rangka meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi pengawasan pajak daerah. Sistem ini merupakan inovasi pengumpulan data transaksi usaha secara otomatis dan real-time sebagai bagian dari upaya transformasi digital pajak daerah.

E-TRAPT adalah perangkat lunak (agent software) yang dirancang untuk membaca dan menangkap data transaksi usaha langsung dari sistem yang digunakan oleh wajib pajak, tanpa memerlukan perangkat keras tambahan seperti tapping box. Data yang ditransmisikan akan terkoneksi langsung ke server Bapenda DKI Jakarta dan digunakan untuk keperluan pengawasan serta evaluasi kewajiban perpajakan.

“Dengan sistem ini, proses konsolidasi dan pelaporan transaksi usaha akan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juli 2025.

Pemasangan E-TRAPT dilakukan oleh Tim Implementor yang ditugaskan secara resmi oleh Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan. Namun, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke kantor Bapenda.

Adapun landasan hukum implementasi E-TRAPT adalah Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Pergub No. 98 Tahun 2019 mengenai pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

Tugas dan Peran Tim Implementor

Tim Implementor E-TRAPT, lanjutnya, memiliki tanggung jawab utama untuk melakukan survei, instalasi, konfigurasi, dan pemantauan perangkat lunak di lokasi usaha wajib pajak.

“Dengan kehadiran sistem ini, Bapenda berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak secara digital dan berkelanjutan,” tuturnya.

Kemenkeu Usul Snack Kemasan Mengandung Natrium Dikenakan Cukai

Ajak Warga Dukung Transformasi Digital

Ia melanjutkan, E-TRAPT menjadi bagian dari langkah besar transformasi digital yang diusung oleh Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan perpajakan daerah. Dengan dukungan wajib pajak, sistem ini akan menjadi fondasi penting bagi tata kelola pajak yang modern, efektif, dan terpercaya.

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025

“Mari bersama mendukung digitalisasi pajak daerah demi Jakarta yang lebih transparan, efisien, dan berdaya saing.”

Bapenda DKI Jakarta Terapkan Penelitian Otomatis SPTPD PBJT dan PBBKB Melalui Sistem Digital
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Tak Lagi Dianggap Komoditas, Aturan Pajak Aset Kripto Direvisi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan merevisi aturan soal pungutan pajak atas transaksi aset kripto.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025