Soroti Kejanggalan, Lembaga Hukum Pajak Kirim 'Amicus Curiae' di Kasus Tom Lembong

Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan mengajukan permohonan amicus curiae atau sahabat pengadilan mengenai perkara kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwan Tom Lembong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!

Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi mengajukan diri atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pandangan, informasi, atau pendapat hukum yang relevan dengan kasus tersebut. Tujuannya adalah untuk membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. 

David Lesmana, perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan, mengatakan penyerahan amicus curiae karena memandang adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat Tom Lembong itu, terutama terkait isu perpajakan dalam impor gula, seperti perbedaan nilai harga pokok penjualan dan pajak impor yang dikenakan.

Tak Lagi Dianggap Komoditas, Aturan Pajak Aset Kripto Direvisi

Dia membeberkan bahwa salah satu pokok perhatian, yakni mengenai pajak penghasilan (PPh) 22 yang dipahami sebagai prepaid tax atau uang muka pajak, bukan pajak terutang langsung.

Menurut David, hal itu perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan dalam perkara hukum.  "Kalau kita bicara PPh 22, itu bukan pajak yang langsung terutang, melainkan kredit pajak yang nanti akan diperhitungkan dalam PPh Badan. Jadi bukan penyelewengan pajak," kata David.

Ajukan Banding, Pengacara: Tom Lembong Tak Mau Namanya Dicatat Sebagai Koruptor

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kasus Tom Lembong Unik

Ahli pidana dari Mabes Polri Prof. Suhandi Cahaya berpendapat kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tergolong unik.

Pasalnya, kata dia, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri, baik secara materi maupun non-mater. "Hal ini sangat tidak lazim karena pelaku korupsi umumnya menuntut imbalan untuk keuntungan pribadi," ujar Suhandi.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan motif korupsi secara umum, dimana ketika ada perbuatan menguntungkan pihak lain, maka pada akhirnya juga pasti menguntungkan diri sendiri melalui kick-back dan sebagainya.

Oleh karena itu, dikatakannya bahwa Majelis Hakim harus benar-benar cermat dalam menyikapi dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta menggali lebih dalam letak niat jahat korupsi yang disangkakan kepada Tom Lembong dengan memperhatikan berbagai fakta persidangan.

Sementara  dalam fakta persidangan, kata Suhandi, Tom Lembong terbukti tidak menerima keuntungan materi maupun non-materi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ditambahkan bahwa Tom Lembong juga tidak dijanjikan diberi hadiah, baik materi maupun non-materi dari pihak ketiga, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, induk koperasi, atau perusahaan gula.

Dengan demikian, dirinya menilai fakta tersebut sangat penting sebagai dasar untuk menentukan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi atau adanya niat jahat untuk melakukan korupsi.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang pembacaan vonis terhadap kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016 yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.

Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya