Kemenkeu Usul Snack Kemasan Mengandung Natrium Dikenakan Cukai

Snack Rp10 ribuan di Lebaran Fair 2025
Sumber :
  • VIVA/ Rizkya Fajarani Bahar

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu memastikan, pemerintah bakal menggenjot rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara untuk tahun anggaran 2026 mendatang.

Pajak BBM untuk Warga Jakarta Dipangkas hingga 80%, Ini 3 Skemanya

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Anggito menjelaskan bahwa salah satu langkah yang akan dilakukan Kemenkeu, yakni terkait penambahan objek barang kena cukai baru pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

"Rekomendasi kepada ekspansi barang-barang kena cukai," kata Anggito, Senin, 14 Juli 2025.

Istana Tegaskan Amplop Kondangan Tak Kena Pajak

Snack Rp10 ribuan di Lebaran Fair 2025

Photo :
  • VIVA/ Rizkya Fajarani Bahar

Diketahui, rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium ini merupakan bagian dari output perumusan kebijakan administratif, sebagaimana yang termuat dalam program pengelolaan penerimaan negara 2026.

Tembus Target di 2025, SMV Kemenkeu Cetak Laba Bersih Rp 459 Miliar di Semester I

Tujuannya untuk mencapai pendapatan negara yang maksimal, berkeadilan, mendukung perekonomian nasional, sekaligus menggali potensi perpajakan yang lebih luas.

Hal itu antara lain dilakukan melalui data analisis dan media sosial, penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis untuk kegiatan ekspor impor dan logistik.

Snack Rp10 ribuan di Lebaran Fair 2025

Photo :
  • VIVA/ Rizkya Fajarani Bahar

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu pada tahun 2024 lalu, telah mengkaji produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan agar dimasukkan ke kategori barang kena cukai baru

Jenis produk lainnya yang juga sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai antara lain seperti plastik, bahan bakar minyak (BBM), minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Pramono Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen untuk Kendalikan Inflasi Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) hingga 80 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025