Kemenkeu Blak-blakan Alasan Pecat 7 Orang Pegawai Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengumumkan, pihaknya telah memecat tujuh orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak bulan Mei 2025, terkait masalah integritas pegawai.

Penjelasan DJP soal Tokopedia hingga Shopee Mau Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Bimo memastikan bahwa pihaknya akan terus menggenjot program-program untuk menguatkan kepercayaan publik, demi menjadikan Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai institusi yang lebih profesional dan humanis.

"Kami sudah memecat tujuh orang selama kepemimpinan kami dari Mei (2025) kemarin," kata Bimo, Senin, 14 Juli 2025.

Datangi Markas DPP, Kader PPP Minta Rommy Dipecat: Begitu Mudahnya Dia Menghina DPC

Rapat kerja Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Dia menegaskan bahwa upaya mendongkrak integritas para pegawai Ditjen Pajak akan terus dipacu. Apalagi, Bimo juga telah menekankan bahwa tindak kecurangan sekecil apapun tidak akan ditoleransi.

Sri Mulyani Perintahkan Bimo Wijayanto Perbaiki Coretax hingga Naikkan Rasio Pajak

"Kami akan menguatkan integritas pegawai DJP, dan kami zero tolerance terhadap fraud. Jadi kami sudah laporkan bahwa kami tidak pandang bulu, fraud Rp 100 pun kami akan tindak," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Keuangan bakal melakukan strategi optimalisasi penerimaan pajak di tahun 2026. Salah satu upayanya yakni melalui langkah meningkatkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Ditjen Pajak Kemenkeu.

Tujuannya yakni demi menjaga kepercayaan para wajib pajak, supaya mereka lebih sukarela untuk membayar kewajibannya terhadap negara tersebut.

Data Kemenkeu mencatat bahwa total pegawai DJP terbaru mencapai 43.993 orang, yang tersebar di 34 kantor wilayah (kanwil).

Mereka juga bertugas di 352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), 204 Kantor Pelayanan, Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya