Wamenkeu Jamin Strategi Penerimaan Pajak 2025 Tak Bebani Masyarakat

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan strategi penerimaan pajak yang akan diterapkan tahun 2026 tidak akan membebani masyarakat. Menurutnya, masih ada ruang perbaikan yang bisa dioptimalkan untuk menjaga penerimaan negara pada tahun depan.

Purbaya Merasa Dibohongi Ditjen Pajak Soal Coretax, Begini Katanya

"Kami punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak," kata Anggito, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 September 2025.

Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah ekstensifikasi tanpa menimbulkan beban tambahan bagi para wajib pajak, adalah mendorong kepatuhan wajib pajak melalui sistem Coretax.

Pajak Waris Balik Nama Rumah Ayahnya Capai Puluhan Juta, Leony: It's Not Fair

"Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi bayaran, kewajiban, dan hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi," ujar Anggito.

Sementara terkait kendala Coretax, Anggito mengatakan kinerja sistem ini sudah membaik secara keseluruhan, termasuk soal faktur, data, maupun trafik.

Deklarasi Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI) Soroti Rasio Pajak RI Stagnan 12% PDB

Penggunaan Coretax tahun ini pun masih terbatas pada pajak pertambahan nilai (PPN). Tahun depan pemerintah akan memperluas basis data ke pajak penghasilan (PPh).

“Tahun depan kami akan memasukkan data-data mengenai PPh orang pribadi dan PPh badan. Mudah-mudahan nggak ada masalah ya,” ujar Anggito.

Pemerintah dan DPR sepakat merevisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Penerimaan negara direvisi naik menjadi Rp3.153,6 triliun, atau selisih Rp5,9 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp3.147,7 triliun.

Penerimaan perpajakan naik Rp1,7 triliun menjadi Rp2.693,7 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp4,2 triliun menjadi Rp459,2 triliun.

Kemudian, belanja negara disetujui revisi menjadi Rp3.842,7 triliun atau selisih Rp56,2 triliun dari rancangan sebelumnya Rp3.786,5 triliun. Belanja pemerintah pusat disetujui revisi menjadi Rp3.149,7 triliun atau selisih Rp13,2 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp3.136,5 triliun.

Transfer ke daerah (TKD) disetujui revisi menjadi senilai Rp693 triliun dalam RAPBN, atau selisih Rp43 triliun dari rancangan sebelumnya senilai Rp650 triliun.

Dengan demikian, defisit direvisi menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam RAPBN 2026, dari sebelumnya senilai Rp638,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya