Isi Perpres Prabowo yang Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
- AP Photo /Achmad Ibrahim
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota politik pada 2028. Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dalam salinan yang beredar sejak Jumat, 19 September 2025, Perpres yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, memuat aturan terkait perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Aturan tersebut termaktub dalam lampiran Perpres Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan poin (4).
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028," bunyi lampiran Perpres dikutip, Senin, 22 September 2025.
Berikut kutipan isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kedudukan IKN sebagai 'Ibu Kota Politik' pada 2028:
Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028 dengan:
a) terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, tergambarkan pada (i) luas area kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar, (ii) persentase pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen, (iii) persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen, (iv) cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen, (v) indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan lbu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan:
(i) perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya;
(ii) pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara;
(iii) pembangunan hunian/rumah tangga layak terjangkau, dan berkelanjutan di lbu Kota Nusantara
(iv) pembangunan sarana prasarana pendukung lbu Kota Nusantara; serta
(v) pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.
b) Terselengaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada (i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan Aparatur Sipil Negara (IKN) ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang; dan (ii) cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan: (i) pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara.