Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat Pengurangan hingga 80%, Cek Ketentuannya

Ilustrasi isi bensin di SPBU
Sumber :
  • Pertamina Patra Niaga

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

10 Negara dengan Angka Inflasi Tertinggi, Ada Indonesia?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, langkah ini diambil pihaknya guna menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah DKI Jakarta.

"Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi obyektif perpajakan, serta beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor," kata Danny dalam keterangannya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Bantu Tekan Inflasi, Polri Gelar Pasar Murah di Malang

Viral motor yang belum bayar pajak dapat peringatan

Photo :
  • Screenshot Instagram

Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Mendagri Instruksikan Pemda di Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan Tekan Inflasi

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan stimulus ekonomi, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional," kata Danny.

Terdapat tiga skema tingkat pengurangan pajak PBBKB, pertama yakni pengurangan sebesar 50 persen untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi. Kedua, pengurangan sebesar 50 persen juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.

Ketiga, pengurangan hingga 80 persen diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk kendaraan tempur, kendaraan patroli laut dan udara, alat berat untuk kepentingan pertahanan, ambulans, kapal rumah sakit, dan kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara.

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Danny menegaskan, kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak. Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.

"Keputusan Gubernur ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025. Pemprov DKI berharap, kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dan sektor penting negara, sekaligus tetap menjaga ketaatan pada regulasi perpajakan yang berlaku," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan cara pelaporan PBBKB melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk tata cara pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya