Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Ajak Petani Grobogan Tebus Pupuk Sesuai Aturan Terbaru

Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah
Sumber :
  • Pupuk Indonesia

VIVA – Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani di Kabupaten Grobogan untuk menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan mekanisme baru yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 dan penyaluran pupuk bersubsidi dari titik serah ke petani yang tertuang pada Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan).

Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Beli Gula Petani yang Belum Laku

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman menyampaikan bahwa, tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang baru ini dirumuskan untuk memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Petani terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.

"Petani cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Tani yang berlaku. Sementara PPTS harus bisa mengadministrasikannya sesuai dengan juknis," tandas Deni dalam "Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah" di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

Kejaksaan Turun ke Sawah! Kejati Lampung Target Panen Raya 28 Ribu Ton Gabah

Ia menambahkan, regulasi baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Grobogan merupakan wilayah yang menjadi piloting untuk skema tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang baru ini, sehingga lebih memahami adanya perbaikan-perbaikan pada tata kelola yang baru ini.

Polri Gandeng Pesantren Wujudkan Swasembada Pangan

Deni menjelaskan, Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan. Bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga penerima pupuk di titik serah. Sehingga Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang dulunya distributor, dalam regulasi yang baru menjadi bagian dari Pupuk Indonesia.

Adapun bentuk penyesuaian perubahan tata kelola diperlukan pemantauan dari hulu hingga hilir, mulai dari tahap produksi, proses penyaluran pupuk bersubsidi dari PUD, sampai PPTS. Karena itu di i-Puber akan dilengkapi dengan fitur-fitur baru sehingga mengintegrasikan pencatatan dari PPTS, PUD hingga Produsen.

Khusus i-Pubers akan dilengkapi dengan fitur "Pesan Pupuk" untuk menangkap berapa kebutuhan real pupuk di lapangan yang berbasis pada titik serah. Sementara di WCM akan dilengkapi dengan fitur baru "Delivery Tracking" untuk mengetahui berapa lama PUD mengirim pupuk setelah adanya pesanan.

"Dengan adanya penambahan fitur ini, penyaluran pupuk bersubsidi dapat diperkuat dengan adanya digitalisasi yang lebih komprehensif," tandas Deni.

Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, Sry Pujiati berharap dengan adanya tata kelola yang baru ini, petani bisa mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi, sebagai upaya bersama mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.

Dia meminta kepada seluruh petani, PPTS, maupun PUD di Kabupaten Grobogan untuk membaca serta memahami juknis penyaluran pupuk terbaru guna meminimalisasi permasalahan penebusan di lapangan.

"Kita optimalkan penyerapan pupuk bersubsidi sesuai aturan. Jangan takut alokasinya rendah, kita bisa melakukan yang namanya proses realokasi. Petai yang terdaftar dalam RDKK yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Dan RDKK inilah yang menjadi dasar penebusan di titik serah,” kata Sry.

Di tempat yang sama, Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Bona Kusuma mengungkapkan Pemerintah telah memudahkan petani terdaftar menebus pupuk bersubsidi. Hal ini dikarenakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Melalui peraturan ini, dikatakan Bona, membuat petani dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi pada awal tahun 2025. Sebelum adanya peraturan ini, Bona menceritakan bahwa proses penebusan yang diatur oleh banyak penetapan dari level pusat sampai daerah menyebabkan petani terdaftar baru dapat menebus pupuk bersubsidi pada pertengahan tahun.

“Dasar tata kelola pupuk bersubsidi yang baru keluar di zaman Bapak Presiden Prabowo Subianto yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Salah satu yang paling utama adalah bagaimana penyaluran pupuk bersubsidi tidak lagi menggunakan penetapan Gubernur, Bupati, Walikota. Tetapi setelah alokasi diberikan kepada Pupuk Indonesia mereka langsung bisa menebus, karena Perpres itu memotong jalur penyaluran,” ungkap Bona.

Petani Grobogan Sudah Serap 53% Pupuk Subsidi

Sementara itu, SM Regional 2B PT Pupuk Indonesia (Persero), Jeff Narapati menjelaskan, perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ini, mampu mengoptimalkan penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani.  Adapun realisasi penebusan pupuk bersubsidi secara nasional per tanggal 6 Agustus 2025 sebanyak 4.462.000 ton atau sekitar 47 persen dari alokasi sebesar 9,55 juta ton.

Untuk Jawa Tengah sendiri, tambah Jeff, sudah ditebus sebanyak 703.000 ton atau sekitar 51 persen dari alokasi setahun sebesar 1.387.000 ton. Adapun penebusan di Kabupaten Grobogan sudah mencapai 85.000 ton atau 53 persen dari alokasi 154.000 ton.

"Alhamdulillah untuk Kabupaten Grobogan maupun Provinsi Jawa Tengah sendiri sudah melebihi rata-rata penyaluran nasional. Ini juga tidak lepas dari andil PUD dan PPTS," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya