Gandeng Kemenkum, ESDM Perbarui Regulasi Tata Kelola Sektor Energi dan Pertambangan

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya bakal menggandeng Kementerian Hukum dalam upaya memperbaiki tata kelola bidang energi dan pertambangan, melalui langkah pembaharuan regulasi.

Dia bahkan mengaku pihaknya telah menemui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, guna membahas sinergi terkait perbaikan tata kelola sektor energi dan pertambangan tersebut.

"Kami lagi melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola, sehingga membutuhkan perbaikan regulasi. Itu yang kami bahas dengan Pak Menteri Hukum kemarin," kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ilustrasi kilang minyak

Photo :
  • Pixabay

Menurutnya perbaikan tata kelola tersebut sangat diperlukan, karena ada sejumlah subsektor di Kementerian ESDM yang juga perlu diperbaharui aturannya. 

Misalnya seperti energi baru dan energi terbarukan, minyak dan gas bumi (migas), serta tata kelola untuk mineral dan batu bara.

"Kami di Kementerian ESDM sendiri melihat perlunya regulasi perbaikan tata kelola untuk berbagai sektor dab subsektor yang ada di Kementerian ESDM," ujarnya.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di kawasan Widya Chandra

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Menkum Senang DIM RUU KUHAP Rampung dan Segera Dibahas di DPR, Sebut Wujudkan Cita-cita Prabowo

Diketahui, sebelumnya pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, telah menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, guna membahas penataan regulasi di sektor ESDM.

Hal ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan di sektor ESDM, dengan ketentuan hukum nasional. Di sisi lain, penataan regulasi di sektor ESDM ini juga dinilai perlu, demi menjawab tantangan pembangunan sektor pertambangan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pemerintah Resmi Gulirkan DIM RUU KUHAP ke DPR

kolaborasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum itu bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan, akan memberikan manfaat nyata bagi rakyat dan mendorong tata kelola energi yang lebih baik ke depannya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025