Pemerintah Putuskan Tarif Listrik sampai Desember 2025 Tidak Naik

Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan, tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) di kuartal IV-2025 atau periode Oktober-Desember 2025, tidak akan mengalami kenaikan.

Alokasikan Tambahan Kuota BBM Swasta, Pengamat: Langkah Tepat Pemerintah

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno mengatakan hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Antara lain yakni kurs Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Kuartal IV-2025, dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," kata Tri dalam keterangannya, dikutip Rabu, 24 September 2025.

"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujarnya.

Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dia menambahkan, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik. Di dalamnya antara lain mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM.

"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujarnya.

Diketahui, Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada kuartal III-2022, untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir diterapkan pada tahun 2020 lalu.

Kementerian ESDM memastikan, meskipun tarif listrik tetap, namun upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi masih akan tetap berjalan.

Pemerintah bersama PLN juga akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan, serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya