Pajak atas Lahan Tak Produktif Bisa Kurangi Ketimpangan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • raudhatul zannah/viva

VIVA.co.id - Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif bagi tanah atau lahan yang tidak produktif. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, menjelaskan bahwa pajak progresif dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan.

Jumlah Penduduk RI Tembus 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Bertambah 1,7 Juta dalam Enam Bulan

"Pajak progresif bagi tanah tidak produktif itu masih usulan, jadi harus dipertimbangkan dulu. Sebenarnya hal itu didesain untuk mengurangi ketimpangan, karena orang yang mampu membayar dengan tarif yang lebih besar," kata Bambang di Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2017.

Aturan itu masih dibahas Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Bappenas sebenarnya menyambut optimistis rencana pemerintah menerbitkan aturan itu karena sangat berpotensi memberikan keuntungan cukup besar bagi negara dalam bentuk penerimaan.

Diskon Tarif Tol 20 Persen Kembali Diberlakukan, Catat Ruas dan Jadwalnya

"Dengan adanya pajak progresif atau pajak capital gain ini pasti menguntungkan negara. Progresif itu lebih ke pendapatan, kalau capital gain pada aset terjadi saat ada pengalihan aset," ujar manta Menteri Keuangan itu. (ren)

Ocean Centre Indonesia.

Ocean Centre Indonesia Targetkan Akselerasi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan

Ocean Centre Indonesia mempertemukan para pemimpin dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, serikat pekerja, asosiasi, sektor keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025