Hore, Pekerja Informal Bisa Pinjam Uang ke Bank

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan skema baru dalam pembiayaan perumahan. Bernama pembiayaan mikro perumahan untuk rumah swadaya, program itu untuk pekerja sektor informal.

Dari ASN, Pedagang hingga Driver Ojol Bisa Ikut Program Rumah Subsidi FLPP

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lama Winayanti mengatakan, pembiayaan mikro perumahan ini merupakan kerja sama pemerintah dengan PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Bank Kesejahteraan Ekonomi, PT Pegadaian dan Yayasan Habitat for Humanity. Program ini resmi diluncurkan di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Menurut dia, seluruh masyarakat pekerja informal seperti petani, tukang cukur, hingga pedagang bakso bisa mendapatkan akses pinjaman perbankan untuk membangun rumah. 

BP Tapera-Bank BJB Tawarkan Rumah Subsidi dengan Cicilan Rp1 Jutaan, DP Hanya 1%

"Itu adalah pembiayaan mikro yang bisa diambil secara bertahap ya. Jadi misalnya tahap pertama diambil dulu Rp50 juta untuk misalnya 3 sampai dengan 5 tahun. Kemudian tahap kedua ngambil lagi, itu akan dilihat perkembangannya," kata Lana di kantornya, di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.

Ia menjelaskan, pembiayaan ini akan dikhususkan untuk rumah inti yang akan dibangun dan perbaikan rumah yang sudah ada. Menurut dia, bunga pembiayaan itu akan mengikuti bunga perbankan secara komersial.

Bos BTN Kasih Bukti Strategisnya Sektor Perumahan Jaga Ketahanan Perekonomian Nasional

"Tapi karena plafonnya Rp50 juta maksimal, kemudian masa pengembalian pinjaman kan juga dibatasi sampai 5 tahun. Jadi dari berbagai kajian ekonomi itu sebetulnya untuk informal itu lebih cocok dan mereka punya kemampuan membayar," katanya. 

Untuk mendapatkan fasilitas ini, lanjut dia, syarat yang pertama adalah calon kreditur tersebut harus merupakan pekerja informal. Calon kreditur juga harus memiliki rencana pembangunan rumah yang jelas dan lengkap, dengan teknis dan biaya pembangunan rumah.

Nantinya, calon kreditur akan diberikan pendampingan oleh Kementerian PUPR untuk melakukan perencanaan pembangunan rumah.  "Mulai dari perhitungan biaya pembangunan rumahnya, jenis bahan bangunannya dan sebagainya. Nanti akan didampingi oleh asosiasi yang telah ditunjuk," ujarnya.

Menurut dia, MoU pemerintah dengan beberapa lembaga keuangan tersebut saat ini sudah diteken. Skema baru ini ditargetkan dapat terealisasi paling lambat di akhir tahun. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin

Perkuat Mitigasi Pascabanjir, DPRD Bekasi Tegaskan Legalitas Proyek Pemulihan Kawasan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, bicara soal pascabencana banjir besar yang melanda tujuh kecamatan dan 23 desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025