Puluhan Arek Malang Kawal Sidang Vonis 8 Tahanan Pendemo Kantor Arema FC

Demo di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Malang – Puluhan massa dari Arek Malang mengawal sidang 8 tahanan pendemo kantor Arema FC di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang, pada Rabu, 11 Oktober 2023. 8 tahanan ini sebelumnya melakukan demo di Kantor Arema FC pada Januari 2023 lalu.

Mereka ditahan oleh polisi dan menjalani serangkaian proses peradilan karena dilaporkan oleh manajemen Arema FC. Penyebabnya demo di Kantor Arema FC berujung anarkis. Massa yang terprovokasi merusak Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu.

Demonstran yang turut mengawal sidang vonis memenuhi jalan depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang. Massa membawa sejumlah poster dukungan agar 8 tahanan yakni, Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun) dibebaskan.

Miris! Final AFF U-23 Ricuh, Puluhan Suporter Diamankan Polisi Hingga Ada yang Luka

"Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang," kata Devi Athok yang merupakan ayah dari 2 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.

Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang

Photo :
  • VIVA/Uki Rama
Kelompok Suporter La Grande Indonesia Pamerkan Mozaik Berbentuk Trofi di Final Piala AFF U-23


Sebagai informasi, 8 tahanan melakukan demo di Kantor Arema FC karena merasa klub tidak memiliki empati atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa dan 600 orang mengalami luka-luka. Mereka menuntut klub untuk ikut dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.

Sialnya, saat itu massa dan penjaga Kantor Arema FC saling terprovokasi hingga akhirnya terlibat bentrok dan pengerusakan di Kantor Arema FC. 

8 tahanan ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

"Iya (menuntut bebas) karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan," ujar Devi Athok.

Devi Athok justru memuji para 8 tahanan karena mereka menyelamatkan muka Arek-arek Malang atas pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Sebab, 8 tahanan ini dengan berani mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh suporter di Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan.

Demo di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang

Photo :
  • VIVA/Uki Rama
Suporter Timnas Indonesia U-23 Merahkan SUGBK di Final Piala AFF U-23 2025
Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 pelaku penganiayaan suporter laga final piala U23

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

Polisi beberkan peran 4 tersangka penganiayaan suporter laga final piala U-23

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025