Tolak Transfer Data Pribadi di Tarif Trump, Buruh Siap Demo Serempak di 38 Provinsi

Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal turun ke jalan, guna menolak kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) utamanya pada klausul terkait transfer data pribadi.

Jelang Pernas ke-VIII, Fokusmaker Siap jadi Forum Kepemimpinan Baru

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, sebanyak 75 ribu buruh di 38 provinsi akan serentak turun ke jalan pada 15-25 Agustus 2025.

Dari enam poin tuntutan yang dibawa buruh dalam aksi tersebut, Iqbal menjelaskan bahwa dua di antaranya yakni terkait dengan penolakan transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Sri Mulyani Sebut Kesepakatan Tarif Dagang RI-AS Dongkrak Kinerja Sektoral di Tanah Air

Kemudian terkait dengan desakan bagi pemerintah untuk segera membentuk Satgas PHK, guna mengantisipasi gelombang PHK dan pengangguran akibat dampak kebijakan Tarif Trump tersebut.

"Ada rencana aksi melibatkan 75 ribu buruh yang akan diselenggarakan antara tanggal 15-25 Agustus 2025, serempak di 38 provinsi," kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Senin, 28 Juli 2025.

Pertamina Mulai Jajaki Impor BBM dari AS, Manajemen Buka Suara

Partai Buruh awalnya berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Titik pusat aksi-aksi tersebut diakui Iqbal akan menyasar sejumlah kantor gubernur seperti misalnya di Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Jogja, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, dan Bandar Lampung.

Sementara di Jakarta sendiri, aksi akan digelar di Istana Kepresidenan atau Gedung DPR RI. Iqbal memastikan, aksi buruh yang serempak digelar di 38 provinsi itu akan dilakukan secara damai dan sesuai konstitusi.

"Titik tekan aksi ini diakibatkan oleh ancaman gelombang PHK akibat kebijakan tarif Donald Trump, sudah setahun keputusan MK Nomor 168/2024 keluar, tapi RUU Perburuhan yang baru belum juga dibuat oleh DPR dan Pemerintah," ujar Iqbal.

Hal itu ditekankan Iqbal telah berdampak pada kondisi buruh terkini, seperti makin merajalelanya jutaan buruh berstatus outsourcing tanpa perlindungan dan kepastian kerja. Lalu ada pula sistem pajak yang mencekik buruh dan sangat tidak berkeadilan, di tengah daya beli masyarakat yang menurun.

Demo Buruh, Kawal Putusan MK Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Enam tuntutan ini merupakan reaksi buruh terhadap dampak kebijakan tarif Donald Trump, dan menurunnya daya beli kaum buruh dan masyarakat," ujarnya.

Keenam tuntutan serikat buruh tersebut antara lain yakni:

1. Hapus Outsourcing

2. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK Nomor 168/2024

3. Sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah sesuai putusan MK 135/2025

4. Berlakukan pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu PTKP dinaikkan Rp7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga, tolak pajak untuk uang pesangon dan/atau JHT dan/atau THR dan/atau dana pensiun yang memberatkan buruh.

5. Tolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat

6. Segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat Tarif Trump.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya