Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata saat Kerusuhan Gresik United Vs Deltras

kericuhan saat suporter Gresik United (Ultrasmania) bentrok dengan petugas kepolisian
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

VIVA – Bentrokan antara suporter Gresik United atau Ultrasmania dengan petugas kepolisian pecah di sekitar Stadion Gelora Joko Samudro, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Minggu, 19 November 2023. 

Terpopuler: 2 Polisi Dipecat gegara Diduga Peras Sekolah, Bus Jemaah Umrah Kecelakaan hingga 'Jagoan Cikiwul' Ditangkap

Jadi sorotan karena petugas kepolisian menembakkan gas air mata saat mendesak mundur suporter saat ricuh.

Bentrokan tersebut terjadi setelah pertandingan antara Gresik United kontra Deltras Sidoarjo berakhir. Dalam laga itu, Gresik United dipermalukan di kandangan sendiri dengan skor 2-1. 

Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Cerita Mantan PNS dan TNI Bangun Bisnis Omzet Miliaran

Massa Ultras lantas berdemo di depan pintu VIP coba meluapkan kekecewaan ke manajemen Gresik United. Polisi mengadang lalu terjadi kericuhan.

Ketua panitia pelaksana Gresik United, M Syamsud Dluha, mengatakan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 28 orang mengalami luka-luka dalam kericuhan tersebut. Mereka semua sudah dirawat di rumah sakit. “17 dari suporter dan 11 kepolisian," katanya kepada wartawan

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Sekjen Ultrasmania, Abdul Wahab, mengaku kecewa atas keputusan pihak kepolisian yang menembakkan gas air mata kepada suporter. "Belajar dari tragedi Kanjuruhan, jangan sampai terulang kembali di Gresik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat itu Ultrasmania hanya ingin menyampaikan kekecewaan atas kekalahan Gresik United dan ingin menuntut pertanggungjawaban dari manajemen. " Suporter meminta kepada manajemen agar Pelatih Gresik mengundurkan diri,” kata Wahab.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, mengatakan bahwa petugas kepolisian terpaksa membubarkan massa suporter dengan gas air mata karena Ultrasmania kian beringas saat kericuhan terjadi.

Dirmanto mengakui bahwa ada Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10/2022 yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan laga sepak bola. Namun, Dirmanto menjelaskan bahwa gas air mata dilarang jika digunakan di dalam stadion. 

Sementara, lanjut dia, kericuhan massa suporter Gresik United terjadi di luar, bukan di dalam stadion. "[Pelarangan gas air mata] itu di dalam stadion," ujarnya dikonfirmasi wartawan.

Polsek Kayangan rusak diserang massa (Satria)

Buntut Polsek Diserang Massa, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya pasca penyerangan massa di Kapolsek Kayangan

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2025