Makin Mudah Lapor Konten Negatif, Bisa Lewat Aplikasi Qlue

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka saluran baru untuk aduan konten dari masyarakat. Sekarang orang yang ingin melaporkan konten negatif tertentu dalam dunia maya bisa melaporkan lewat aplikasi Qlue. 

Nasib Telegram dan X di Indonesia

Menurut Kepala Eksekutif Qlue, Raditya Maulana Rusdi, kerja sama ini supaya masyarakat lebih berani berkontribusi untuk melaporkan konten negatif yang ada di internet. 

"Saya harap semakin banyak orang untuk memanfaatkannya," ujar Raditya di Jakarta, Senin 27 Agustus 2018. 

Blokir X sedang Dikaji Buntut Konten Pornografi

Bagi masyarakat yang hendak melapor dipersilakan untuk mengunduh aplikasi Qlue. Dalam aplikasi itu, pelapor harus menyertakan bukti berupa foto atau rekaman konten yang akan dilaporkan. 

Nantinya akan ada notifikasi setiap tindakan yang diambil dalam laporan. Termasuk saat pelaporan tersebut sudah selesai diselidiki. 

Terkuak, Ini Hasil Tes Kejiwaan Ibu Muda Lecehkan Anaknya di Tangsel

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, saluran aduan konten sudah tersebar di beberapa tempat. Termasuk pada platform Twitter dan Facebook. 

Qlue menjadi saluran berikutnya untuk masyarakat bisa mengadu konten yang diduga negatif. Dia menjelaskan, dalam penindakan konten, Kominfo tidak bisa melakukan sendirian.

"Dalam menjalankan tugas tidak sendirian. Partisipasi masyarakat lebih banyak," ujarnya.

Semuel menambahkan, Kominfo tidak bisa menyediakan superkomputer untuk melihat seluruh aktivitas masyarakat di dunia maya. Di sanalah peran masyarakat untuk ikut serta dalam melaporkan. Dia menekankan kerja sama semua pihak untuk menyediakan lingkungan bersih dalam ruang hidup, termasuk ruangan baru bernama ruang siber. 

Ilustrasi pornografi.

Om Cabul yang Buat Konten Pornografi Ponakannya Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

Pria asal Gresik, Jawa Timur berinisial BAH ditetapkan jadi tersangka atas produksi ratusan konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2024