Pemerintah Dituding Pelaku Utama Kejahatan Data Pribadi

Diskusi perlindungan data pribadi di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Pemerintah dituding sebagai pelaku utama kejahatan atas pelanggaran data pribadi, lantaran tidak segera memberi payung hukum. Pernyataan ini diungkapkan Pengacara Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, Jenny Sirait.

Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun Usai Kegep Transfer Data ke China

"Kenapa negara, karena tidak cepat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka justru mendiamkan. Pelaku kejahatan kedua adalah pelaku usaha," kata dia di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Jenny lalu memberi contoh pelaku kejahatan dari sisi pelaku usaha yaitu perjanjian kerja sama (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) dengan industri jasa keuangan seperti Astra Group.

Implementasi UU PDP Jadi Fokus Utama IPSS 2024

Ia melanjutkan tidak ada yang tahu isi dari nota kesepakatan tersebut. Karena itu, Jenny mengaku LBH Jakarta akan mengirimkan surat permohonan untuk mengetahui isi dari perjanjian itu untuk mendalaminya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Cendy Adam, menyebut saat ini data pribadi menjadi polemik. Baik pemerintah maupun swasta diketahui terus melakukan pengumpulan data, seperti data pribadi dan data kependudukan.

Darurat! Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Boleh Molor

Keduanya, lanjut dia, disebut berbeda karena data kependudukan contohnya seperti e-KTP, akta kelahiran atau buku nikah.

"Itu adalah elemen-elemen dari data kependudukan. Negara wajib memberi dokumen kependudukan jika ada masyarakat yang menyerahkan data pribadi. Untuk pembuatan dokumen satu individu setidaknya menyerahkan 31 data pribadi," ungkap Cendy.

Menurutnya hal ini diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, di mana pemerintah juga menyelenggarakan perlindungan atas data yang diserahkan oleh masyarakat. Pemerintah juga wajib mengelola data hanya untuk kepentingan pembangunan.

Tulus Abadi dalam Dialog Forum Merdeka Barat beberapa waktu lalu.

Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA), meskipun tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025