Tiada Ampun untuk Ponsel Ilegal Mulai 18 April Besok

IMEI.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tiada ampun untuk ponsel ilegal pada Sabtu, 18 April 2020. Sebab, pada tanggal itu semua ponsel yang dijual tidak resmi atau black market dipastikan tidak bisa dipakai lagi, lantaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diberlakukan.

Jangan Coba-coba Beli Smartphone di Sini kalau Tidak Mau Rugi

"Kami sepakat tanggal 18 April akan hari Sabtu depan tetap berjalan. Karena, tidak bisa membiarkan peredaran ponsel secara ilegal," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, dalam Talkshow Online Siap-siap Aturan Validasi IMEI akan Diterapkan, Rabu, 15 April 2020.

Ia juga menjelaskan kesiapan seluruh operator seluler. Telkomsel misalnya, mereka sudah siap terintegrasi dengan database IMEI di CEIR (Central Equiment Identity Register). Sementara Indosat, XL Axiata dan Smartfren, saat ini masih dalam proses koneksi. Sedangkan Tri Indonesia kini dalam pengujian PING Test.

Jangan Cuek, Pengguna iPhone di Indonesia Wajib Tahu Ini

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan validasi IMEI 18 April mendatang.

"Secara prinsip operasional pengendalian Imei 18 April itu menurut hemat kami dan juga arahan dari pak plt dirjen kami jalan-jalan saja, tidak ada masalah," ujar Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin.

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia

Meskipun tiga hari lagi aturan tersebut harus diimplementasikan, namun ada hal yang masih harus disiapkan. Dari sisi teknis, pemberlakuan validasi IMEI memerlukan adanya sistem tambahan CEIR yang merupakan hibah Telkomsel kepada pemerintah sebagai pengelola database IMEI.

"Dari Kominfo sedang persiapan harmonisasi RPM (Rancangan Peraturan Menteri untuk validasi IMEI) dengan Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, dan Kemkumham," ungkap Najamudin.

Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan smartphone

Cara Mengetahui HP Masih Baru atau Rekondisi, Jangan Sampai Ketipu

Cara cek HP baru atau rekondisi dengan mudah. Kenali perbedaan dari segel, IMEI, performa hingga aksesori agar tidak tertipu saat beli handphone

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2025