Jangan Cuek, Pengguna iPhone di Indonesia Wajib Tahu Ini

Logo Apple.
Sumber :
  • Market Exclusive

Jakarta, VIVA – Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Apple harus tunduk sama aturan di Indonesia jika ingin produknya beredar di sini.

Terlihat Aman tapi Ternyata Mata-mata, Pengguna iPhone dan Android Hati-hati

Hal itu karena konsumen mempunyai hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan, misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Mereka harus ikut aturan main kita (Indonesia). Patuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Anggota DPR Firnando Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Konsumen

Ia juga menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.

Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.

Vendor Siap Berdatangan, Rosan Kasih Bocoran Realisasi Investasi Apple di Batam

Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan. Ponsel pintar atau smartphone yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk memastikan perangkatnya aman dipakai konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru memaparkan ketika sebuah perangkat dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.

Jika membeli perangkat yang dijual secara ilegal, maka layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli produk yang tidak dijual resmi di Indonesia. Misalnya, tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

"Jadi, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen. Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di sini," jelas Heru.

Logo Apple.

Apple Tembus Top 3 Pasar Smartphone Tiongkok, Penjualan iPhone Naik 8 Persen Kuartal II-2025

Apple kembali masuk top 3 pasar smartphone di Tiongkok pada kuartal II-2025. Penjualan iPhone naik 8 persen berkat promo e-commerce dan strategi tukar tambah (trade-in).

img_title
VIVA.co.id
6 Juli 2025