Jangan Cuek, Pengguna iPhone di Indonesia Wajib Tahu Ini

Logo Apple.
Sumber :
  • Market Exclusive

Jakarta, VIVA – Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Apple harus tunduk sama aturan di Indonesia jika ingin produknya beredar di sini.

Apple dan Samsung Murka! Xiaomi Terancam Masuk Jalur Hukum Gara-gara Iklan Sindiran

Hal itu karena konsumen mempunyai hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan, misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Mereka harus ikut aturan main kita (Indonesia). Patuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Kemenperin Ingatkan Kewajiban TKDN Usai Insentif Impor BEV Berakhir

Ia juga menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.

Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.

Dorong Penerapan TKDN dalam Sertifikasi Kapal, IDSurvey Pastikan Pakai Standar Ketat

Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan. Ponsel pintar atau smartphone yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk memastikan perangkatnya aman dipakai konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru memaparkan ketika sebuah perangkat dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.

Jika membeli perangkat yang dijual secara ilegal, maka layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli produk yang tidak dijual resmi di Indonesia. Misalnya, tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

"Jadi, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen. Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di sini," jelas Heru.

Ilustrasi mabuk perjalanan

Mabuk Perjalanan? Begini Cara Mengatasinya Lewat Fitur HP

Fitur tersembunyi iPhone, Vehicle Motion Cues di iOS 18, bantu kurangi mabuk perjalanan dengan animasi titik bergerak. Simak cara aktifkan dan manfaatnya di sini!

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025