Draf Perpres Publisher Rights: Kominfo Ubah Pasal yang Beratkan Platform
Minggu, 30 Juli 2023 - 15:37 WIB
Sumber :
- Misrohatun Hasanah
Kementerian Kominfo telah menyerahkan RUU Publisher Rights ke Sekretariat Negara (Setneg). Setelah proses tersebut, maka pihak Setneg akan menimbang sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Proses pembuatan aturan ini kurang lebih memakan waktu tiga tahun, dimulai dengan penggagasannya di Hari Pers yang perayaannya dilaksanakan di Banjarmasin tahun 2020.

Bagaimana Konten Bahasa Lokal Meningkatkan Keterlibatan Pembaca Berita Online
Berita online online dengan artikel dalam bahasa lokal memiliki pembaca sebanyak yang ditempatkan pada versi bahasa Inggrisnya, dan tidak banyak alasannya selain fakta.
VIVA.co.id
3 Oktober 2025