Publisher Rights Disahkan, Google Komentar Begini

Ilustrasi Google.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang sering disebut Publisher Rights. Beleid ini mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram), X, TikTok, dan Google dengan perusahaan media.

KPK Ancang-ancang Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Disahkan pada 20 Februari 2024, maka Publisher Rights mulai berlaku pada Agustus mendatang. Pada saat itu, Google, Meta, TikTok, dan platform digital lainnya wajib bekerja sama dengan perusahaan media.

Google sebagai platform digital terbesar memberikan tanggapannya terkait hal ini. "Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," sebut Perwakilan Google melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.

SBY Sudah Pulang dari RSPAD Gatot Soebroto, Sempat Dijenguk Gibran

Google melanjutkan, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

"Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," jelas Google.

Cucu Pendiri Sinarmas Resmi Masuk Lingkaran Elite Singapura, Setara Bos Grab dan TikTok

Mardiono mendapatkan gelar kehormatan “Ampon Chiek”

Terima Gelar Kehormatan Ampon Chiek, Mardiono: Ini Bentuk Tanggungjawab

Muhamad Mardiono terima gelar kehormatan “Ampon Chiek” oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025