XLSmart Ditagih Janji

XLSmart adalah hasil merger XL Axiata dan Smartfren.
Sumber :
  • VIVA/Lazuardhi Utama

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut positif kehadiran entitas baru operator telekomunikasi hasil merger alias penggabungan usaha XL Axiata dan Smartfren, yaitu XLSmart.

Marak Spam Call, Menkomdigi Bakal Atur Ulang SIM Card

Ia meminta supaya semakin optimal memberikan layanan untuk masyarakat. "Paling utama (dari merger ini) adalah kualitas layanan harus lebih baik. Mulai dari customer service hingga jaringannya," kata dia di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Dengan hadirnya entitas baru XLSmart, Meutya Hafid meminta komitmennya sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi agar bisa menjaga komitmennya dalam membangun infrastruktur digital sehingga dapat ikut dalam pemerataan konektivitas Indonesia.

Menkomdigi: Ada 315 Juta SIM Card Terdata di RI dari 280 Juta Populasi, Ini Kita Dalami

Salah satunya terkait dengan komitmen pembangunan Base Transceiver Station (BTS), dalam catatan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, di mana XLSmart berkomitmen membangun sekitar 8.000 BTS setelah proses merger selesai.

"Investasi termasuk di daerah-daerah yang saat ini belum bersinyal dan itu ada di poin komitmennya untuk memperluas pembangunan BTS-BTS di daerah yang memang belum ada sinyal, itu juga masuk dalam komitmen yang mudah-mudahan ini dijalankan," ujar Menkomdigi.

Menkomdigi Bareng Dedi Mulyadi Tinjau Siswa di Barak Militer: Kalau Ini Baik Kita 'Scale Up''

Selain itu, dirinya juga meminta agar setelah penggabungan dua perusahaan maka pengurus entitas baru XLSmart bisa memastikan status pegawai sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren), dan PT Smart Telecom (SmartTel) resmi menggabungkan usaha (merger) menjadi entitas baru bernama XLSmart pada Selasa, 25 Maret 2025.

Merger tersebut diumumkan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diselenggarakan masing-masing entitas secara terpisah pada Selasa. Tanggal efektif penggabungan atau legal day one perusahaan tersebut akan terjadi pada 16 April 2025.

Menkomdigi Meutya Hafid Saat Peresmian Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (Doc: Natania Longdong)

Menkomdigi Luncurkan Peraturan Tentang Layanan Pos Komersial di Era Digital

Peraturan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi sektor layanan pos nasional agar mampu menjawab tantangan di era transformasi digital.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2025