Mudahnya Ambil Data Pengguna dari Gesek Ganda Kartu Nontunai

Chairman CISSReC, Pratama Persadha.
Sumber :
  • CISSReC

VIVA.co.id – Bank Indonesia beberapa hari terakhir gencar melarang toko (merchant) menggesek ganda (double swipe) kartu debit/ATM dan kartu kredit selain di mesin Electronic Data Captured (EDC) saat transaksi nontunai.

Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun Usai Kegep Transfer Data ke China

Larangan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia Nomor: 18/40/PBI/2016. Kekhawatiran bank sentral beralasan, karena tindakan double swipe pada mesin kasir bisa merekam data nasabah/pengguna.

Tindakan ini dinilai berisiko karena data nasabah bisa disalahgunakan. Menurut pakar keamanan siber, Pratama Persadha, pengamanan kartu debit/ATM dan kartu kredit di Tanah Air masih lemah. Dengan begitu sangat mudah sekali data nasabah digandakan.

Implementasi UU PDP Jadi Fokus Utama IPSS 2024

"Jadi, bila kartu kita digesek di-card reader komputer kasir, sebenarnya mereka itu membaca sekaligus meng-copy data kita. Kalau data kita sudah di-copy bisa dipakai untuk apa saja. Bahkan bisa di-copy ke kartu kosong," ungkap dia, dalam keterangannya, Kamis, 7 September 2017.

Pratama melanjutkan, hasil pengandaan kartu nontunai ini bisa langsung bisa dipakai. Khusus kartu debit/ATM, pelaku harus tahu PIN nasabah. Karena itu PIN harus benar-benar dirahasiakan.

Darurat! Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Boleh Molor

Chairman Communication and Information System Security Research Center/CISSReC ini menjelaskan perlu digencarkan edukasi kepada para nasabah, terkait keutamaan mengamankan data di kartu debit/ATM maupun kredit.

Sebab, ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan industri perbankan supaya data pribadi masyarakat tidak mudah diretas (hack) dan disalahgunakan.

"Ini hanya satu dari sekian banyak cara-cara 'mengutil' data pribadi masyarakat, yang penggunaan selanjutnya sangat sulit dipertanggungjawabkan," tutur Pratama. (ase)

Tulus Abadi dalam Dialog Forum Merdeka Barat beberapa waktu lalu.

Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA), meskipun tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025