Regulasi Baru Pos Komersial Bisa Memperkuat Ekosistem Logistik Digital
- SiCepat Express
Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial. Regulasi ini dinilai berpotensi membawa dampak signifikan terhadap tata kelola industri logistik nasional.
Peraturan tersebut menyoroti pentingnya efisiensi, standarisasi layanan, serta perlindungan terhadap pelaku logistik di lapangan. Beberapa pelaku industri menyampaikan dukungan atas aturan ini, dengan harapan terciptanya sistem logistik nasional yang lebih terintegrasi dan adil.
Salah satu perusahaan yang menyatakan komitmen atas implementasi peraturan ini adalah PT SiCepat Ekspres Indonesia. Perusahaan melihat adanya peluang untuk memperkuat infrastruktur logistik melalui pendekatan konsolidasi layanan secara nasional.
Menurut SiCepat, langkah ini dapat menghindari duplikasi fasilitas dan memperluas akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah ke seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan konsolidasi, kami percaya layanan bisa lebih terjangkau dan merata, mirip dengan transformasi yang pernah terjadi di sektor telekomunikasi,” ungkap CEO SiCepat Ekspres, Adam Jaya Putra, dikutip dari keterangan resmi, Kamis 22 Mei 2025.
Selain itu, regulasi ini diharapkan mendorong iklim persaingan yang lebih sehat. Selama ini, harga yang tidak mencerminkan kualitas layanan kerap menjadi kendala.
SiCepat menekankan pentingnya standar layanan dan mekanisme tarif yang teratur demi menjaga keberlanjutan industri logistik secara jangka panjang.
Perhatian khusus juga diarahkan pada kesejahteraan kurir yang menjadi ujung tombak pengiriman. SiCepat menyebut pentingnya adanya dukungan berupa pelatihan, insentif, dan jenjang karir yang layak bagi para pekerja di lapangan.
“Para kurir adalah pahlawan logistik yang layak mendapatkan perlindungan dan apresiasi lebih,” tambah Adam.
