2.574 Pesantren Ikut Program OPOP Jabar

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Program One Pesantren One Product (OPOP) yang diluncurkan Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menyentuh 2.574 pesantren pada Desember.

img_title IMF Peringatkan Gelombang 'Tsunami AI', Fresh Graduate Bisa Makin Sulit Dapat Kerja

Program tersebut bertujuan untuk mendorong pemberdayaan pesantren agar memiliki produk unggulan dan mandiri secara ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam keterangan persnya, Kamis, mengatakan, program OPOP menjadi salah satu upaya Pemda Provinsi Jabar dalam meningkatkan perekonomian secara adil dan merata, terutama pascapandemi COVID-19.

img_title Panggil Prajogo Pangestu hingga Anthony Salim, Prabowo Bahas Ekonomi Nasional

Menurutnya, peningkatan ekonomi pesantren dapat memberi dampak positif pada perekonomian masyarakat sekitar pesantren.

"Dalam rangka mewujudkan perkembangan ekonomi yang adil dan merata,  Pemprov Jabar melahirkan program-program, seperti desa wisata, OVOC (One Village One Company), BUMDes, dan program lain termasuk OPOP,” kata Wagub Uu saat menjadi pembicara dalam Webinar OPOP Tahun 2021 di Rumah Singgah Wakil Gubernur, Kota Tasikmalaya, Kamis (16/12).

img_title Cak Imin Minta Ponpes Libatkan Ahli Konstruksi: Tolong Jangan Asal Bangun

Menurut dia jika pesantren memiliki kegiatan ekonomi yang hebat,  masyarakat sekitar akan menikmati peluang dan pergerakan ekonomi. Biasanya ponpes ada di pedesaan, maka uang akan beredar di wilayah tersebut.

Uu juga memaparkan, program OPOP memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) yang memuat visi misi Pemda Provinsi Jabar Periode 2012-2023, dan Perda terkait anggaran setiap tahun.

Selain itu, payung hukum OPOP juga diperkuat oleh Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dalam Perda tersebut, tercantum tiga kewajiban pemerintah terhadap pesantren, yakni pemberdayaan, penyuluhan, serta pembiayaan.

“Yang masuk kepada OPOP adalah tentang poin pemberdayaan. Jadi payung hukum dalam melaksanakan OPOP ini sangat luar biasa,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 Uu berharap, 2.574 pesantren yang sudah tersentuh program OPOP dapat menjadi Pesantren Juara. “Yang dimaksud dengan Pesantren Juara adalah pesantren yang mandiri dalam bidang ekonomi, yang operasional dan kebutuhannya tidak bergantung pada zakat, infak dan sedekah,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (DISKUK) Jabar Kusmana Hartadji menuturkan, target pesantren dalam program OPOP adalah 5.000 pesantren. Dengan demikian, capaian target OPOP sudah lebih dari 50 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut