Menteri Nadiem: Kami Sangat Transparan dalam RUU Sisdiknas

Demo tolak RUU Sisdiknas
Sumber :
  • antara

VIVA Edukasi – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Chromebook, Bungkam Saat Tiba

“Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/9).

Ilustrasi siswa dan guru.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa
Kejar Eks Stafsus Nadiem dengan Ekstradisi, Kejagung: Sudah Lama Ikut Domisili Suami

Pihaknya akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pelibatan pakar dan organisasi pendidikan serta akses kepada publik untuk mengunduh dan memberikan masukan atas naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas.

“Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” ajak dia.

Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Laptop Chromebook Mencengangkan, Bagaimana Keuntungan yang Didapat?

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas. Tanpa terkecuali mengenai Pendidikan Nonformal seperti kursus dan pelatihan.

Menteri Nadiem Makarim

Photo :
  • Rahmat Fatahillah Ilham

Pada pasal 47 ayat (1) RUU Sisdiknas disebutkan bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal.

Selanjutnya, pasal 51 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bertujuan untuk pengembangan diri, karakter, budi pekerti, dan/atau budaya. Pada penjelasan pasal 51 ayat (1) tersebut, menyebutkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai contoh bentuk penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup.

Selain kursus dan pelatihan, contoh lain penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup adalah balai latihan kerja, pusat pendidikan dan pelatihan dalam instansi pemerintah, pembelajaran/kuliah modular seperti Massive Open Online Courses (MOOC), pendidikan keaksaraan, dan pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan oleh organisasi profesi. 

Fiona Handayani, eks stafus Nadiem Makarim

Pengakuan Mengejutkan Eks Stafsus Nadiem Soal Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’

Fiona Handayani, eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, menegaskan bahwa grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ tak dibuat bahas pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025