Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

Ilustrasi perceraian.
Sumber :
  • pixabay/Kadie

VIVA – Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melakukan pengkajian untuk mengajukan uji materi terkait UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait aturan pembagian harta bersama yang dinilai merugikan kaum perempuan.

“Konstruksi hukum terkait pembagian harta bersama yang ada di Indonesia, merupakan salah satu bentuk pembauran antara hukum adat, KUHP dan hukum Islam,” ujar Ketua Umum Kowani, Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo MPd, dalam webinar Judical Review Aturan Pembagian Harta Bersama dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 di Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

“Dalam aturan tersebut, diatur apabila terjadi perceraian maka separuh dari harta dibagi dua masing-masing suami istri. Harta istri dari penghasilan dilebur dan dibagi dua sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Padahal dalam praktiknya, terjadi semacam penyimpangan dan aturan yang ada tidak mampu memenuhi rasa keadilan. Misalnya banyak pihak istri, yang menyatakan selama menikah tidak diberikan nafkah dan dengan penghasilan sendiri mampu membeli berbagai aset.

Permasalahan muncul, ketika sang suami meninggal dunia maka terkadang muncul pihak keluarga suami yang menuntut separuh dengan kekayaan dengan alasan itu merupakan hak mereka sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Sebagai istri pekerja, memegang beban ganda, melakukan pekerjaan ganda dalam institusi rumah tangga. Sementara di sisi lain, suami tidak memberi nafkah yang menjadi kewajibannya. Sehingga muncul rasa ketidakadilan, ditambah lagi aturan yang ada tidak lagi menjadi sandaran,” jelas dia lagi.

Melalui webinar tersebut, dia berharap dapat memberikan pemahaman pada masyarakat terkait hukum perkawinan, serta membantu sesama perempuan yang mungkin menghadapi persoalan pembagian harta bersama. Kowani bekerja sama dengan PERHAKHI serta YLBH dan MK Kowani melakukan edukasi pada perempuan dan remaja terkait pemahaman hukum.

Baresrim Polri-Polisi Hong Kong Perkuat Kerja Sama Lindungi Perempuan dan Anak

Ketua Umum DPP Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), Prof Dr Elza Syarif SH MH Adv, mengatakan dari pengalamannya mendamping perempuan dalam persoalan kasus perkawinan, perempuan acap kali dirugikan dengan aturan tersebut.

“Perempuan selalu dalam posisi yang menyedihkan, karena hukumnya yang tidak mendukung,” kata Elza.

8 Perempuan Paling Menakjubkan di Dunia, Nomor 4 Pro Palestina!

Elza mengatakan UU No 1 tahun 1974 tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian, karena pada saat aturan tersebut disahkan perempuan masih banyak yang belum bekerja di luar.  Pada saat itu, istri memiliki peran sebagai manajer dalam rumah tangga sementara suami beperan sebagai pencari nafkah utama.

Akan tetapi dengan kondisi saat ini, sudah jauh berbeda yang mana banyak istri menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, lanjut Elza, perlu adanya inovasi agar aturan yang ada disesuaikan dengan keadaan melalui uji materi UU No 1 tahun 1974 tersebut.

Komitmen Pertamina Dukung Pekerja Perempuan Maju dan Berdaya

Ilustrasi pasangan suami istri.

Photo :
  • Pexels/Alicia Zinn

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Ilustrasi lokasi gantung diri

Himpitan Ekonomi, Ibu di Bandung Bunuh 2 Anaknya Lalu Gantung Diri

Seorang ibu rumah tangga berinisial E (34) yang ditemukan tewas bersama dua anak lelakinya pada Jumat, 5 September 2025, dini hari.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025