Sinergi Industri: Perguruan Tinggi Perlu Jembatan Tol
- VIVA | Teguh Joko Sutrisno (tvOne)
Ilustrasi Mahasiswa Unika Atma Jaya.
- Istimewa
Sinergi yang Berdampak
Sebagai pengusaha sekaligus anggota Majelis Wali Amanat (MWA) di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Gunawan Tjokro melihat empat kendala tersebut dapat diatasi dengan sejumlah strategi.
Pertama, harus ada harmonisasi kebijakan yang menyediakan insentif lebih besar bagi kedua pihak untuk berkolaborasi. Kedua, menyediakan platform kolaborasi yang lebih massif dan berorientasi jangka panjang. Ketiga, mengatasi egosektoral.
“Harmonisasi kebijakan menjadi strategi pertama karena Indonesia adalah negara hukum. Di sisi lain, kita menyadari bahwa banyak peraturan di Indonesia yang tumpang tindih dan bahkan kontraproduktif. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi tentang pendidikan tinggi dan industri berjalan seiringan,” kata Preskom PT Gunanusa Eramandiri in.
“Dalam konteks ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi harus diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam konteks ini, harmonisasi diperlukan untuk mengatur insentif yang mendorong keduanya berkolaborasi secara erat dan bermakna,” lanjutnya.
Sebagai contoh, katanya, perlu mendorong agar praktik “Praktisi Mengajar” dijadikan sebagai mandat bagi semua industri sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR). Ini penting untuk memastikan pengetahuan praktis yang dimiliki para praktisi di dunia industri dapat dialirkan ke perguruan tinggi.
Regulasi juga bisa mencakup insentif pajak bagi industri yang mengelola program praktisi mengajar sebagaimana saat ini pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang mengembangkan Research and Development (R&D) yang dituangkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 yang diberi nama super deduction tax. Kedua insentif pajak di atas diperuntukkan untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat dibutuhkan untuk menyambut Indonesia Emas tahun 2045.
Peraturan yang diberlakukan mulai tanggal 26 Juni 2019 intinya mendorong korporasi untuk melakukan R and D. Pembelian capex yang dibutuhkan beserta seluruh biaya biayanya bisa di klaim ke Pemerintah melalui pemotongan pajak, bahkan dikalikan 2-3x, sangat luar biasa.
"Menurut pengamatan saya yang sangat miopic, program yang bagus tersebut tidak jalan dengn baik. Karena, masalah R and D bukan sekadar alat atau bangunan yang megah namun ini sangat berhubungan dengan inovasi, creativity dan hal-hal yang sangat ilmiah dan berhubungan dengan kemampuan SDM. Program Praktisi Mengajar secara masif dan terstruktur dapat menjadi 1 jalur yang menghubungkan industri dan akademisi diharapkan akan terjadi sinergi yang hebat untuk mencetak SDM unggul," ungkapnya.