Single Mux Jalan Pintas Lemahkan Industri Televisi
- Pixabay/Gadini
VIVA.co.id – Pembahasan mengenai RUU Penyiaran masih menyisakan perdebatan antara pihak regulator dengan para penyelenggara televisi analog. Permasalahan ini muncul akibat revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012 yang berada di Badan Legislasi dinilai masih jauh dari cita-cita menumbuhkan industri penyiaran sehat dan demokratis.
Adapun poin yang menjadi sorotan dari revisi UU Penyiaran tersebut, yaitu adanya perubahan yang menetapkan LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara infrastruktur multipleksing digital, atau dikenal juga dengan istilah single mux operator. Di mana hal ini dinilai akan memberikan celah aksi monopoli.
Badan Legislasi DPR RI tetap bersikukuh bahwa sistem single mux operator dalam draft RUU Penyiaran tersebut tidak akan menciptakan praktik monopoli.
Padahal menurut Kamilov Sagala, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), sistem single mux operator ini pada akhirnya tidak akan menciptakan adanya suatu hubungan dan tata kerja yang sinkron bagi semua stakeholder dalam bidang penyiaran televisi FTA (Free to Air atau tidak berbayar),
Dalam Pasal 20 ayat (1) RUU Penyiaran menyebutkan bahwa “Model migrasi dari penyiaran analog ke digital adalah multiplekser tunggal”. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan pula bahwa “Frekuensi dikuasai oleh negara dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah”.
Kamilov pun menilai jika frekuensi siaran (slot atau kanal) nantinya diserahkan ke satu pihak (RTRI), besar kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
"Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) menjadi tidak memiliki kemerdekaan dalam publikasi konten karena berada di bawah bayang-bayang kekuasaan mux operator. Serta tidak adanya jaminan terlaksananya service level agreement, baik terhadap penggunaan slot atau kanal pada infrastuktur multipleksing yang dikelola oleh operator tunggal," ucap Kamilov dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 11 Oktober 2017.
Lebih lanjut Kamilov mengatakan, hal tersebut secara terang-terangan telah mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
UU tersebut secara jelas mengatur bahwa segala tindakan, kebijakan, dan perbuatan yang mengarah pada praktik monopoli adalah dilarang.