Jangan Sampai Keliru! Membedah Perbedaan Haji Reguler, Khusus, Mujamalah, dan Furoda Beserta Kisaran Biayanya
- Andika Wahyu/MCH 2025
Jakarta, VIVA –  Impian setiap Muslim adalah menunaikan ibadah haji, sebuah perjalanan spiritual yang agung. Namun, di Indonesia, calon jemaah seringkali dihadapkan pada berbagai pilihan jenis haji, seperti haji reguler, haji khusus, haji mujamalah, dan haji furoda. Perbedaan nama ini bukan sekadar label, melainkan memengaruhi banyak aspek, mulai dari waktu tunggu, biaya, hingga fasilitas.
Memahami perbedaan keempat jenis haji ini sangat penting agar calon jemaah bisa membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan, kondisi finansial, dan kesiapan.
1. Haji Reguler: Pilihan Mayoritas dengan Antrean Terpanjang
Haji reguler adalah program haji yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Ini merupakan jenis haji yang paling banyak dipilih oleh masyarakat karena biayanya yang relatif paling terjangkau.
- Penyelenggara: Pemerintah Indonesia (Kementerian Agama).
- Biaya: Ditentukan oleh pemerintah setiap tahun (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH). Untuk tahun 1446 H/2025 M, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah adalah sekitar Rp55.431.750,78, dengan total BPIH sekitar Rp89.410.258,79 (sisanya ditanggung dari nilai manfaat dana haji).
- Waktu Tunggu: Ini adalah ciri paling menonjol dari haji reguler. Masa tunggu bisa sangat panjang, mulai dari 10 tahun hingga lebih dari 40 tahun, tergantung provinsi pendaftaran. Antrean ini dikarenakan kuota yang terbatas dan banyaknya peminat.
- Fasilitas: Standar, disesuaikan dengan paket yang diberikan pemerintah. Akomodasi, transportasi, dan konsumsi diatur secara massal.
- Target: Masyarakat umum yang bersedia menunggu lama dan mencari opsi paling ekonomis.
2. Haji Khusus (ONH Plus): Lebih Cepat dengan Fasilitas Premium
Dikenal juga dengan sebutan ONH Plus (Ongkos Naik Haji Plus), haji khusus adalah program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin resmi dari Kementerian Agama. PIHK adalah biro travel swasta yang memiliki kuota khusus dari pemerintah.
- Penyelenggara: PIHK (Travel Swasta) yang memiliki izin dan kuota resmi dari Kementerian Agama.
- Biaya: Lebih tinggi dari haji reguler, bisa 2-3 kali lipat atau lebih, tergantung paket dan fasilitas yang ditawarkan oleh PIHK. Kisaran biaya haji khusus 2025 adalah mulai dari USD 8.000 (sekitar Rp130 juta) hingga USD 20.500 (sekitar Rp334 juta), bahkan ada yang mematok lebih tinggi tergantung fasilitas bintang 4 atau 5 yang dipilih.
- Waktu Tunggu: Relatif lebih singkat dibandingkan reguler, biasanya sekitar 5-9 tahun. Ini menjadi daya tarik utama bagi yang ingin berhaji lebih cepat.
- Fasilitas: Lebih premium dan bervariasi tergantung paket. Akomodasi biasanya lebih dekat ke Masjidil Haram atau Nabawi, transportasi lebih nyaman, dan layanan konsumsi yang lebih beragam.
- Target: Masyarakat yang memiliki dana lebih dan menginginkan waktu tunggu yang lebih pendek serta fasilitas yang lebih nyaman.