Ini Obat COVID-19 yang Mendapatkan EUA dari BPOM

Ilustrasi obat Remdesivir
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan atau BPOM, Penny K Lukito dalam  dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI Senin 5 Juli 2021, mengatakan saat ini hanya dua obat COVID-19 yang sudah mendapatkan izin penggunaan kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA). 

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Dua obat tersebut adalah Remdesivir dan Favipirafir. Namun dalam penggunaannya tetap tidak boleh sembarangan.

"Memang obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat COVID-19 baru dua, remdesivir dan favipiravir. Tapi tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny dalam paparannya, Senin 5 Juli 2021.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

Selain itu, kata Penny, BPOM juga sudah mengeluarkan informatorium obat COVID-19. Di dalam informatorium obat sudah ada rencana pengobatan pasien COVID-19 dari kalangan anak.

"Saat ini Badan POM juga sudah mengeluarkan informatorium obat COVID Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli, dan juga saya kira di dalamnya sudah ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien COVID-19 anak-anak," ujarnya.

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

Dalam paparannya, Penny menyebutkan jenis zat aktif atau bentuk sediaan yang telah mendapat EUA dari BPOM. Yaitu Remdesivir serbuk injeksi, dengan nama obat Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.

Remdesivir larutan konsentrat untuk infus, dengan nama obat Remeva. Sedangkan Favipiravir, dengan nama obat Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025