Ahli: Pasien Omicron OTG dan Gejala Ringan, Cukup Isoman di Rumah

Petugas membagikan paket obat Isoman kepada warga Tanjung Priok Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Para ahli menetapkan Indonesia tengah memasuki gelombang ketiga COVID-19. Saat ini, angka kasus virus corona di Tanah Air, mengalami peningkatan yang sangat pesat. 

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), DR. Dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR, menyampaikan, sebagian besar kasus COVID-19 di Tanah Air, diprediksi karena varian Omicron. 

"Karena memang beberapa laporan dari beberapa rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 ini, terlihat proporsi Omicron yang dirawat itu sudah hampir 60-70 persen di beberapa rumah sakit yang melaporkan," ujarnya saat Konferensi Pers dan Launching Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4, secara virtual, Rabu 9 Februari 2022. 

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

COVID-19 varian Omicron

Photo :
  • The Straits Times

Di sisi lain, Agus mengatakan, perkembangan tata laksana COVID-19 di dunia internasional juga mengalami perubahan. 

Bos Danantara: Kesepakatan Pembelian 50 Pesawat Boeing Sebelum Era COVID-19

"Obat-obatan antivirus yang diteliti sudah ada yang baru, kemudian juga beberapa obat terkait komplikasi sudah menunjukkan hasil yang baik. Tapi di sisi lain juga ada beberapa obat yang tidak terbukti," kata dia. 

Namun yang terpenting adalah, Agus menekankan bahwa pada saat ini di mana kasus COVID-19 tengah melonjak, kasus-kasus tanpa gejala (OTG) dan kasus dengan gejala ringan, cukup melakukan isolasi mandiri di rumah.

Ilustrasi obat COVID-19.

Photo :
  • Health Europa

"Kasus-kasus tanpa gejala dan kasus ringan, maka penatalaksanaannya cukup melakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi yang terpantau di beberapa lokasi yang sudah ditunjuk pemerintah," jelas dia. 

Lebih lanjut Agus mengatakan, yang tidak kalah penting, obat-obatan COVID-19 harus diakses melalui tenaga medis. 

"Apa saja yang diberikan nanti bisa diperoleh berdasarkan derajatnya. Sedangkan untuk perawatan dengan derajat sedang, pada beberapa kasus gejala ringan itu bisa dirawat inap, terutama pada kasus komorbid yang tidak terkontrol," ujar dr. Agus Dwi Susanto.

RDK LPS.

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Purbaya mengatakan, pihaknya masih membuka peluang untuk kembali memangkas LPS Rate, sambil memonitor perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan secara umum.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025