BPOM Tarik Obat Sirup Dari 3 Perusahaan Farmasi Terkait Gangguan Ginjal Akut

Ilustrasi obat sirup
Sumber :
  • VIVA/ David Rorimpandey

Ilustrasi anak sakit.

Photo :
  • U-Report

BPOM: Indomie Soto Banjar Mengandung Etilen Oksida Berlebih di Taiwan Bukan Ekspor Resmi dari Indonesia

Sebelumnya, Kepala Badan BPOM Penny K Lukito mencatat sebanyak 69 obat sirup terbukti mengandung empat pelarut yang dikonsumsinpasien gangguan ginjal akut (GGA). BPOM kini melarang pemakaian empat pelarut tersebut antara lain propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. 

Keempat zat pelarut tersebut dikhawatirkan berisiko besar menjadi cemaran bahan kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam 102 obat sirup yang ditemukan Kementerian Kesehatan di rumah pasien gangguan ginjal akut (GGA). Pelarangan oleh BPOM ini terkait dengan kasus GGA tersebut untuk mencegah bertambahnya pasien serta menghindari kematian akibat konsumsi zat pelarut itu.

Raksasa Farmasi hingga Bioteknologi Dilanda PHK Massal Sepanjang 2025, Kok Bisa?

"Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Kamis 27 Oktober 2022.
 

Special Kids Expo (SPEKIX) 2025

Buka SPEKIX 2025, Tri Tito Karnavian: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa

SPEKIX 2025 bukan sekadar pameran, melainkan simbol komitmen bersama untuk menjadikan keberagaman sebagai sumber kekuatan bangsa.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2025