Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Ilustrasi dokter/rumah sakit.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Lifestyle – Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 mendatang, untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS Kesehatan. 

Soal Polemik Pajak Waris Balik Nama Rumah Ayah Leony, Tarif BPHTB Disebut Sudah Diatur UU

Pelaksanaan KRIS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18 yang menyebutkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit tersebut. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Namun, ada kekhawatiran dalam memenuhi 12 kriteria untuk KRIS terutama bagi rumah sakit swasta yang memiliki alokasi dana yang tidak memiliki anggaran dana operasional besar. Mengingat pihak rumah sakit swasta harus merenovasi sejumlah ruangan untuk memenuhi kriteria tersebut. 

Tragedi Ponpes di Sidoarjo, DPR Dorong Perkuat Standar Keselamatan Pendidikan

"RS Swasta ini bervariasi ada rumah sakit yang mungkin modal anggarannya besar ada juga yang tidak besar. Mungkin bagi rumah sakit modal atau anggaran dana cukup untuk menuju kriteria itu mudah. Tapi perlu perhatikan juga variasi rumah sakit swasta terhadap permodalan untuk bongkar pasang (renovasi) kriteria itu, ya bisa secara bertahap," kata Sekertaris Jendral Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dr. Noor Arida Sofiana, MBA, MH saat dihubungi VIVA, melalui sambungan telepon, Rabu 15 Maret 2024. 

Rupiah Melemah Meski Pemerintah Guyur Beragam Stimulus Tambahan di Kuartal IV-2025

Noor Arida juga mengungkap bahwa jika memungkinkan penerapan KRIS di rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS untuk ditunda terlebih dahulu. Mengingat sejumlah rumah sakit swasta yang baru recovery pasca pandemi COVID-19 di tahun lalu. 

"KRIS ini bagi rumah sakit swasta tidak harus mendesaklah, kalau bisa ditunda ya karena tidak urgent. Kita melihat rumah sakit swasta di tahun 2023 baru recovery layanan COVID, baru mendesain ruang isolasi. Sekarang harus menyiapkan KRIS ini," kata dia lebih lanjut.

ARSSI juga berharap pemerintah melakukan evaluasi dari sisi tarif terlebih dahulu sebelum penerapan KRIS ini yang direncanakan efektif per 30 Juni 2025.

"Jadi harapan kami selain KRIS ini pemerintah juga harus melakukan evaluasi dari sisi tarif. Kalau dulu berdasarkan tarif kelas 1,2,3 berdasarkan premi atau plan kelas yang dipilih peserta. Jadi kalau KRIS ini jadi satu kelas ini harus dipikir tarifnya seperti apa? Berarti kan hanya satu, preminya juga harus 1," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya