Disebut Bentuk Kekerasan Seksual Anak, Sunat Perempuan Dilarang

Ilustrasi bayi menangis.
Sumber :
  • Pixabay/ joffi

VIVA – Di Indonesia, sunat perempuan masih sering dilakukan dan angkanya cukup tinggi. Meski secara tradisi, sunat perempuan dianjurkan, namun nyatanya hal ini dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual pada anak.

Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Tinggi, DPR: Mengindikasikan Adanya Gunung Es Permasalahan yang Lebih Besar

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636 tahun 2010 tentang Sunat Perempuan sudah dicabut. Alasannya, sunat tersebut bukan tindakan medis, lebih kepada tradisi budaya dan agama.

"Sunat perempuan itu tidak boleh dan dianggap kekerasan seksual pada anak karena menyentuh organ intim anak tanpa izin," ujar Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI, Eni Gustina saat ditemui baru-baru ini.

IIFPG: Pelaku Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Banyak dari Tokoh Keagamaan

Terlebih, Eni menuturkan, Indonesia termasuk negara tertinggi dengan kasus sunat perempuan menurut catatan UNICEF. Sehingga, negara lain menilai Indonesia masih melakukan kekerasan pada anak melalui sunat perempuan ini.

"Kongres IBI (Ikatan Bidan Indonesia) sudah sampaikan ke tenaga medis dan masyarakat bahwa sunat perempuan tidak diperbolehkan. Sudah ada juga Undang-Undang perlindungan anak terkait kekerasan pada anak pada sunat perempuan ini," terangnya.

Viral Lionel Messi dan Aguero Sunat di Yogyakarta

Kendati demikian, praktik ini di Indonesia dan beberapa negara Asia lain masih dilakukan. Padahal, sunat perempuan sendiri tidak memiliki manfaat kesehatan yang bermakna.

"Sunat perempuan yang katanya bagus untuk kesehatan, itu hanya mitos. Faktanya, belum ada manfaat kesehatan dari sunat perempuan sendiri,” ucap Eni menambahkan.

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan

Otto Hasibuan: Penegak Hukum Harus Prioritaskan Penanganan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Pemerintah merespons darurat kekerasan anak dan perempuan melalui persiapan pelaksanaan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA).

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025