Bukan Cuma Laki-laki yang Diuntungkan dengan Cuti Ayah
- VIVA.co.id/ Bimo Aria
VIVA – Jumat, 3 November 2017 lalu, adalah salah satu hari paling bahagia bagi pasangan Adientya Nur Prihantara dan Farrah Hudayani. Setelah kurang lebih satu tahun menikah, keduanya dikaruniai seorang anak yang diberi nama Jenna Safeyya.
“Jenna berasal dari kata Jannah yang dalam Islam berarti surga, dan Saffeya yang berarti suci,” demikian ungkap Adien.
Namun, kebahagiaan itu segera berubah menjadi kekhawatiran. Selang beberapa hari setelah kelahiran, kondisi Jenna menurun. Tubuh mungil yang belum genap satu minggu itu, menguning, yang dalam istilah medis dikenal dengan bilirubin. Beruntung, kala itu Adien mendapatkan cuti khusus untuk ayah selama lima hari.
“Jadi saya bolak- balik ke rumah sakit di minggu pertama kelahiran anak saya itu, jadi dengan dikasih cuti itu kan jadi tidak dikasih kerjaan. Ya paling tidak manajer saya tahu kalau memang itu cuti dan regulation dari company ngasih lima hari jadi merasa terbantu banget sih,” ungkap Adien saat dihubungi VIVA, Sabtu 18 Novmber 2017.
PT Unilever Indonesia, Tbk, tempat Adien bekerja, merupakan satu dari beberapa perusahaan yang ada di Indonesia yang memberikan cuti ayah bagi karyawan yang istrinya melahirkan. Sejak 1 Juli 2017, Unilever Indonesia memperpanjang cuti melahirkan bagi ayah selama lima hari. Rinciannya, satu hari mengantarkan saat istri melahirkan, dan empat hari setelah melahirkan dengan gaji tetap dibayar penuh.
Cuti untuk ayah di Indonesia sendiri memang masih kurang populer. Sejauh ini, peraturan yang ada mengenai cuti ayah tertulis di dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya dalam pasal 93 ayat 4 huruf e. Merujuk aturan itu, seorang pria pekerja hanya diperbolehkan mengambil cuti dua hari, dengan bayaran penuh saat istrinya melahirkan atau keguguran.
Meski demikian, selain Unilever, dalam catatan VIVA, ada beberapa perusahaan di Indonesia yang memiliki aturan progresif mengenai cuti ayah. Seperti di antaraya, Danone Indonesia yang memberikan cuti ayah selama 10 hari, Opal Communication yang memberikan cuti ayah selama satu bulan, dan Johnson & Johnson Indonesia selama dua bulan.
Secara global, menurut laporan Organisation for Economic Co-operation and Development pada tahun 2016, yang berjudul ‘Parental leave: Where are the fathers?’ Korea Selatan menempati urutan teratas dengan memberikan cuti ayah selama 53 minggu. Disusul dengan Jepang dan Prancis yang masing-masing memberikan 52 minggu dan 28 minggu.