SOROT 539

Mengebiri Musisi

Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan) berpose bersama musisi Glenn Fredly (ketiga kiri), Anang Hermansyah (kedua kiri) yang juga anggota Komisi X DPR, dan pengamat musik Bens Leo (kedua kanan) seusai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Tidak hanya mendukung, DPR berkomitmen sebagai pihak yang menginisiasi RUU Permusikan. Momentum itu membuktikan, musik menyatukan sekat-sekat perbedaan politik," ujar Anang.

RUU Permusikan Ditolak, Ridho Slank Lebih Setuju Bikin Serikat Artis

Setahun berikutnya, perjalanan RUU Permusikan mengalami kemajuan. Sempat terjadi diskusi, apakah RUU Permusikan akan dimunculkan dari Komisi X atau dari Baleg.  Tapi aturan dalam UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 105 ayat (1) huruf d, ternyata memberikan kewenangan kepada Baleg untuk mengusulkan sebuah RUU. Sebelumnya, kewenangan mengajukan RUU hanya dimiliki komisi, anggota DPR dan DPD RI.

sorot musik dpr musisi indonesia

RUU Permusikan Resmi Ditarik dari Prolegnas 2019

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) didampingi Anggota Baleg Anang Hermansyah (tengah), Musisi yang tergabung dalam Kami Musik Indonesia Glenn Fredly (kedua kiri), Franki Raden (kiri) dan Agus S (kanan) foto bersama sebelum melakukan pertemuan di Badan Legislasi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Akhirnya RUU Permusikan diusulkan Baleg melalui Badan Keahlian Dewan yang terdiri dari para ahli dan birokrat DPR. BKD meminta pendapat dari berbagai stakeholder terkait materi yang terkandung dalam RUU tersebut. Meski tentu tidak semua pihak diminta pendapat dan masukan. Maklum saja, ujar Anang, itu baru draft, baru rancangan.

Anang Hermansyah Cabut Usulan RUU Permusikan

"Jika dicermati, perjalanan RUU Permusikan ini tergolong cepat. Saya melihat kuncinya terletak pada kesamaan ide antara stakeholder musisi bersama DPR. Teorinya, ini tidak mudah, karena DPR merupakan lembaga politik, tapi kenyatannya semua dimudahkan," ujarnya.

Ketua Komisi X Djoko Udjianto kepada VIVA, Jumat pagi 8 Februari 2019, membenarkan penjelasan Anang. Ia mengatakan, ada tiga cara pengajuan UU, yaitu atas inisiatif anggota, inisiatif dewan, dan inisiatif pemerintah. Untuk mengajukan UU, kata dia, harus ada naskah akademis, dan RUU mengenai UU yang akan diusung. Kemudian diparipurnakan. Setelah paripurna, disetujui oleh semua fraksi dan pemerintah, baru Ketua DPR memerintahkan untuk menyelesaikan, untuk UU Permusikan dibahas di Komisi X.

Djoko mengatakan, keramaian yang terjadi di masyarakat saat ini terlalu dini. Sebab, Komisi X belum pernah membahas soal RUU Permusikan, karena belum ada perintah dari pimpinan dewan. Djoko menjelaskan, karena RUU ini sudah masuk dalam prioritas Prolegnas 2019, ia berjanji akan mengundang seluruh pakar permusikan, pakar senin, pakar budaya yang berbisnis di bidang musik untuk ikut terlibat membahasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya